Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:48 WIB
32.1 C
Blitar

Alami Koma Usai Tabrakan dengan Mobil, Warga Sumberasri Blitar Malah Jadi Tersangka

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Dicky Wahyudi (25 tahun), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuatnya terluka parah hingga mengalami koma.

Dalam kecelakaan yang terjadi di simpang tiga “patung garuda” jalan raya Sumberasri, Sabtu (22 Maret 2025) waktu subuh itu sepeda motor Honda Megapro yang dikendarai Dicky berbenturan dengan Toyota Hiace yang dikemudikan oleh Andik Rohmanudin (39 tahun).

Sepulang dari berlatih silat, Dicky, dari arah selatan, berbelok ke kanan atau ke arah timur di simpang tiga itu. Namun karena terdapat genangan air di lajur kiri dari arah kemudinya, Dicky mengambil lajur kanan.

Pada saat yang sama, melaju Toyota Hiace yang membawa 2 penumpang tujuan Surabaya sehingga benturan antara dua kendaraan itu pun tak terhindarkan. Benturan itu membuat Dicky terlempar sekitar 3 meter dan kepalanya membentur benda keras.

Dalam keadaan koma, Dicky menjalani perawatan medis di rumah sakit dan baru siuman setelah beberapa hari kemudian. Dicky pun masih harus menjalani perawatan pemulihan yang cukup lama hingga menghabiskan biaya puluhan juta rupiah.

Kini, setelah hampir 5 bulan sejak peristiwa nahas yang ia alami itu terjadi, Rabu (13 Agustus 2025) pekan lalu, penyidik Satlantas Polres Blitar Kota menetapkan Dicky sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang ia alami.

Pihak keluarga Dicky tidak terima. Dengan didampingi pendamping bernama Sutarto, Dicky datang ke Mapolres Blitar Kota, Senin (18 Agustus 2025), guna memenuhi panggilan penyidik sekaligus mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Keluarga Dicky sudah mengeluarkan biaya pengobatan mencapai Rp 60 juta dan hanya mendapatkan penggantian biaya Rp 20 juta dari Jasa Raharja. Dia yang menjadi korban sekarang malah dijerat sebagai tersangka,” kata Sutarto, Selasa (19 Agustus 2025).

Baca juga:

Ujar Sutarto, pihaknya menuntut pihak kepolisian meninjau ulang penetapan Dicky sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut.

Penjelasan polisi

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno, mengatakan bahwa penetapan Dicky sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses panjang penanganan kasus kecelakaan lalu lintas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Salah satu prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta peraturan turunannya adalah mengedepankan penyelesaian secara “restorative justice” di tingkat kepolisian.

kanit gakkum satlantas polres blitar kota
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno, Selasa (19 Agustus 2025) | Foto: BlitarRaya.com

Namun syarat dilakukannya penyelesaian restorative justice dalam perkara pidana lalu lintas, kata Suratno, adalah tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah insiden kecelakaan lalu lintas.

“Tapi upaya menuju penyelesaian restorative justice dalam perkara ini masih terganjal oleh belum adanya titik temu antara pihak Dicky dan Andik (pengemudi Toyota Hiace),” ujar Suratno.

“Kami sudah tiga kali memfasilitasi perdamaian antara kedua pihak. Bahkan sudah melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun Sumberasri karena mereka ini kan satu dusun, satu desa. Namun belum ada titik temu juga,” imbuhnya.

Kata Suratno, dalam tiga kali mediasi untuk perdamaian itu, terungkap bahwa biaya pengobatan Dicky sebesar sekitar Rp 38 juta dimana Rp 20 juta telah tertutup oleh Jasa Raharja sehingga tersisa Rp 18 juta.

Dari sisa Rp 18 juta tersebut, ujarnya, pihak pengemudi Toyota Hiace mengaku hanya sanggup memberikan berkontribusi sebesar Rp 4 juta.

“Kami sudah minta agar semua pihak mau mencari titik temu. Tolong yang satu mau turun dan satunya mau naik biar tercapai titik temu. Tapi nyatanya semua pihak tetap keukeuh pada posisi masing-masing,” ujarnya.

Suratno mengaku bahwa baru kali ini menghadapi alotnya proses perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas di sepanjang karirnya sebagai penyidik kepolisian lalu lintas selama 18 tahun.

Karena tekanan tenggat waktu penyelesaian perkara, pihaknya pun akhirnya meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan diikuti dengan penetapan Dicky sebagai tersangka.

Suratno mengklaim bahwa penetapan Dicky sebagai tersangka telah melalui satu rangkaian prosedur penanganan perkara sesuai kaidah peraturan perundangan yang berlaku.

“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sebenarnya tidak ada pihak yang menghendaki kecelakaan itu terjadi. Maka hal pertama yang penyelidik kepolisian lihat adalah siapa dan apa yang memicu atau menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.

Kata Suratno, berdasarkan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi-saksi, posisi Dicky mengambil lajur kanan yang merupakan jalur Toyota Hiace dari lawan arah, berada dalam posisi hukum yang lemah.

Bahkan, tambahnya, teman-teman Dicky yang bermotor di depan dan belakang Dicky memberikan kesaksian yang tidak menguntungkan posisi Dicky.

Selain itu, kata Dicky, sebenarnya Toyota Hiace yang berjalan lurus di simpang tiga itu, harus diprioritaskan untuk melintas lebih dulu dibandingkan Dicky yang berbelok di persimpangan yang sama.

Meski demikian, Suratno menegaskan bahwa selama berkas perkara belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan alias P-21, pihaknya akan terus mengupayakan terjadinya perdamaian agar dapat direalisasikan restorative justice di level kepolisian.

“Kami akan segera mediasi lagi upaya damai. Semoga kedua belah pihak punya itikad baik untuk mencapai titik temu perdamaian,” tuturnya. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img