KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota mengungkap peredaran narkotika Golongan I jenis sabu dengan tersangka bernama inisial FD alias Oger
Dari tangan pria berusia 26 tahun yang disebut sebagai kuli angkut telur itu, polisi menyita sabu seberat 25,72 gram.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan bahwa anggota Satresnarkoba menangkap Oger saat berada di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (21 Juli 2025) lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sabu 25,72 gram dibungkus menggunakan selembar kertas tissue,” ujar Yudho pada konferensi pers, Jumat (22 Agustus 2025) sore.
Baca juga:Mengaku Buat Doping, Tukang Las Knalpot Konsumsi Sabu
Selanjutnya, kata Yudho, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Oger di Jalan Kuweni, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Di rumah Oger, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, berupa dua buah timbangan digital, sendok plastik kecil, dan 4 pak plastik klip. Barang-barang tersebut diduga merupakan barang-barang yang digunakan Oger untuk menjual dan mengedarkan sabu.
Kini, Oger mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yudho mengatakan pihaknya menjerat Oger dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika tentang peredaran narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika lebih dari 5 gram.
“Untuk peredaran narkotika Golongan I jenis sabu tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 16 tahun,” ujarnya.
Selain menangkap Oger, Satresnarkoba juga menangkap pria berusia 26 tahun bernama inisial EP alias Toyek pada Selasa (5 Agustus 2025) lalu.
Warga Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri itu yang berprofesi sebagai kuli angkut pasir itu ditangkap saat berada di area tambang pasir Kali Bladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
“Dia berada di lokasi penangkapan saat sedang menunggu seseorang yang hendak membeli sabu,” ujar Rokhani, Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota.
Dari tangan Toyek, lanjut Rokhani, polisi menyita dua buah plastik klip dalam bungkus rokok Djisamsoe yang masing-masing berisi sabu dengan berat kotor 0,80 gram dan 0,52 gram.
Selain itu, polisi juga mendapati alat hisap sabu dari Toyek berupa sebuah sedotan putih dengan uju runcing dan sebuah pipet kaca. (asp)