SANANWETAN, BlitarRaya.com – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar di Jalan Dr Soetomo, Kota Blitar, Rabu (27 Agustus 2025).
Kedatangan jajaran pengurus PSHT Cabang Kabupaten Blitar yang menginduk pada kepengurusan pusat PSHT hasil Parapatan Luhur Tahun 2016 (Parluh 16) itu guna menyerahkan legalitas organisasi PSHT yang telah tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Setiono, mengungkapkan apresiasinya atas kedatangan jajaran pengurus PSHT Kabupaten Blitar sembari menambahkan pentingnya menjaga semangat persaudaraan.
“Kita harus mendukung agar Blitar tetap kondusif, tetap aman. Sebagai mitra Pemda bagaimana menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib,” ujar Setiono kepada awak media.
“Dengan demikian, nanti (PSHT Parluh 16) tercatat, dicatat di Bakesbangpol sebagai ormas (yang sah),” imbuhnya.
Baca juga:
- Penyebabnya Sepele, Remaja Desa Sukosewu – Blitar Dikeroyok 9 Pesilat
- Lakukan Penganiayaan dan Rusak Rumah Warga Ponggok, 14 Pesilat dari Luar Daerah Ditangkap
Setiono enggan menyinggung persoalan dualitas organisasi PSHT, yakni keberadaan PSHT hasil Parapatan Luhur Tahun 2017 (Parluh 17) selain PSHT Parluh 16.
“Kita semua saudara lah. Tidak ada perbedaan apa pun,” ujarnya.
Setiono menandaskan bahwa pihaknya hanya berwenang melakukan pencatan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sah secara administrasi hukum, selain juga melakukan koordinasi dan pembinaan.
“Siapa pun yang memenuhi syarat ya kita catatkan,” pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (26 Agustus 2025), pengurus PSHT Cabang Kota Blitar melakukan hal yang sama ke Bakesbangpol Kota Blitar.
Ketua PSHT Cabang Kota Blitar, Sriyono Wahyu Utomo, bersama jajaran pengurus lainnya menyerahkan dokumen legalitas organisasi kepada Kepala Bakesbangpol Kota Blitar Toto Robandiyo.
Menerima kedatangan PSHT Kota Blitar, Toto mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi sesuai panduan dari Kementerian Dalam Negeri dalam pencatatan ormas yang sah.
“Sesuai panduan dari Kemendagri kami akan melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapannya. Kami sejatinya akan selalu mengikuti instruksi dari Kemendagri, sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku. Itu yang kita akui sesuai keabsahan,” jelas Toto.
Selama hampir satu dekade terakhir, terjadi dualisme kepengurusan dalam ormas PSHT yang dikenal sebagai organisasi perguruan pencak silat. Dualisme terjadi setelah berlangsung Parapatan Luhur Tahun 2017 yang organisir oleh tokoh-tokoh PSHT yang tidak bisa menerima kepengurusan hasil Parapatan Luhur Tahun 2016.
Kepengurusan hasil Parapatan Luhur Tahun 2016 berada di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq. Sedangkan kepengurusan hasil Parapatan Luhur Tahun 2017 dipimpin oleh Moerdjoko Hadi Wiyono.
Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, menuturkan bahwa PSHT di bawah pimpinan Ketua Umum Muhammad Taufiq telah mengakhiri dualisme setelah proses hukum yang panjang setidaknya sejak 2018.
Menurut pria yang akrab disapa Bagas itu, PSHT Parluh 16 di bawah Ketua Umum M Taufiq menjadi organisasi PSHT satu-satunya yang sah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) ke-2 di tahun 2023 lalu.
PK ke-2 tersebut merupakan upaya hukum terhadap putusan PK ke-1 yang dimenangkan oleh pihak PSHT Parluh 16 di bawah M Taufiq.
“Jadi penolakan MA terhadap PK ke-2 itu menguatkan putusan PK ke-1. Dengan demikian, PSHT di bawah Ketum Kang Mas Taufiq telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” ungkapnya.
Berbekal putusan inkrah pengadilan itu, pihak PSHT di bawah M Taufiq pun mengurus pengakuan organisasinya oleh Kementerian Hukum sebagai satu-satunya organisasi PSHT yang sah. Upaya ini tidak berlangsung mulus dan baru terealisir pada April atau Mei 2025 lalu.
“Lalu mulai 1 Juli 2025 semua barcode kedua organisasi PSHT ini di-takedown, sehingga vakum dan tidak bisa digunakan lagi,” tuturnya.
“Nah, per 17 Juli 2025, AHU PSHT (Parluh 16) resmi diterbitkan, barcode telah diaktifkan. Maka per 17 Juli 2025 itu hanya ada satu PSHT yang tercatat di Kementerian Hukum,” tambah Bagas.
Dengan penyerahan legalitas organisasi ke Bakesbangpol Kota dan Kabupaten Blitar itu, Bagas berharap pihak pemerintah daerah dapat mengambil sikap yang bijaksana berdasarkan fakta hukum dan legalitas administrasi yang ada.
“Meskipun kami berpijak pada legalitas yang telah inkrah tapi kami tetap mengedepankan keadaban dalam berorganisasi dengan berpegang pada kaidah hukum yang berlaku,” pungkasnya. (asp)