Sabtu, 13 September 2025 | 21:05 WIB
27.6 C
Blitar

Jejak Langkah KPK Mengusut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Sejumlah pejabat, termasuk pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag), disebut terlibat.

Kasus ini berawal dari penambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia yang diberikan Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Presiden Joko Widodo. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang sangat panjang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Asep mengatakan, setelah kabar itu tersiar, asosiasi travel melakukan lobi-lobi dengan tujuan agar kuota haji khusus mendapat porsi lebih besar dari kuota tambahan tersebut. 

Pada 15 Januari 2024 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang membagi 20.000 kuota tambahan menjadi sama rata (50:50) atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian kuota ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler harus menunda keberangkatan mereka karena kursi untuk mereka dialihkan ke jalur haji khusus. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama Pasal 64 yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dugaan praktik jual beli kuota haji khusus terjadi setelah SK Kemenag terbit. Perusahaan travel diduga menyetor kepada pejabat Kemenag antara US$2.600 juta (sekitar Rp42,7) hingga US$7.000 (Rp115 juta) per kuota. 

Menurut Asep, setoran tersebut dilakukan secara kolektif melalui asosiasi travel. “Setoran dikumpulkan melalui asosiasi kemudian diteruskan kepada oknum pejabat di Kementerian Agama,” ungkapnya.

Baca juga: KPK Sebut Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag, Begini Duduk Perkaranya

Kronologi Penyelidikan KPK

Proses penyelidikan KPK terhadap kasus ini merupakan kelanjutan dari temuan dan sorotan publik, termasuk dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. 

Sejumlah saksi dan pejabat Kemenag sempat diperiksa oleh Pansus Angket Haji DPR R, termasuk Yaqut. Namun Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pansus kemudian berakhir antiklimaks karena masa jabatan DPR berakhir. Namun pemeriksaannya memberikan sinyal kuat agar kasus ini diusut lebih lanjut. Karena itu, KPK kemudian mengambil alih dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan. 

Berikut jejak langkah KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji 2024:

7 Agustus 2025

KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi. KPK mengorek keterangan darinya selama sekitar 4 jam terkait kronologi pembagian kuota haji tambahan.

9 Agustus 2025

KPK menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam keterangannya kepada wartawan, Asep mengatakan bahwa KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP). 

11 Agustus 2025

KPK melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama) dan Fuad Hasan Mashyur (pemilik Maktour, mertua Menpora kala itu, Dito Ariotedjo).

2 September 2025 

KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi. Dalam kesempatan ini penyidik mendalami kembali kronologi pembagian kuota 50:50 dan dugaan aliran uang. Pemeriksaan berlangsung selama hampir tujuh jam.

4 September 2025

KPK mendalami dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji dengan memanggil 8 saksi dari berbagai latar belakang. 

“Penyidik mendalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa jumlahnya, berapa fee yang diminta, dan kenapa ada jemaah baru daftar langsung bisa berangkat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Mereka adalah Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo), Rizky Fisa Abadi (eks Kasubdit Perizinan Haji Khusus), Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri), Juahir (Divisi Visa Kesthuri), Firda Alhamdi (pegawai PT Raudah Eksati Utama), Syarif Hamzah Asyathry (pengurus GP Ansor), Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi), dan M Agus Syafi (Kasubdit Perizinan Haji Khusus periode 2023–2024).

KPK juga memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto untuk menelusuri mekanisme pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.

KPK tak lupa mendalami proses memperoleh kuota tambahan hingga dugaan adanya fee tertentu untuk jemaah bisa diberangkatkan. Pendalaman dilakukan dari keterangan Ketua Umum Amphuri Firman Muhammad Nur dan pihak swasta lain.

10 September 2025

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan ada aliran dana ke sejumlah pejabat, termasuk pucuk pimpinan di Kemenag.

Penggeledahan dan Penyitaan

KPK mencari barang bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas. Tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar USD1,6 juta (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Namun KPK belum mengungkap identitas pemilik aset tersebut. (mr)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img