Jumat, 19 September 2025 | 18:58 WIB
26.1 C
Blitar

Kajari Baru Blitar Diharapkan Ungkap Kasus Korupsi Dam Kalibentak Tanpa Kompromi

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Ketua LSM Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru, Zulkarnaen, bertindak tanpa kompromi dalam menuntaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan Dam Kalibentak.

Hal itu disampaikan Jaka merespons penetapan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono (55), sebagai tersangka ke-6 kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara Rp 5,1 miliar.

“Kajari yang baru semoga tidak terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan para pihak dalam perkara korupsi Dam Kalibentak. Semoga tetap lurus menuntaskan kasus ini,” ujar Jaka, Kamis (18 September 2025) malam.

Baca juga

Menurut Jaka, persidangan yang telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap 5 orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka masih akan memunculkan fakta-fakta baru yang dapat ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan.

Berangkat dari fakta-fakta persidangan yang muncul, kata Jaka, seharusnya penyidik kejaksaan masih akan menetapkan sejumlah tersangka baru yang merupakan orang-orang yang terkait langsung atau pun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Jaka bahkan menduga Kejari Kabupaten Blitar, dalam penanganan perkara ini, akan menetapkan tersangka-tersangka baru yang berada pada hirarki jabatan dan kewenangan yang lebih tinggi dibanding 5 tersangka yang terjerat di tahap pertama.

“Di akhir penuntasan saya duga akan ada tangkapan yang lebih besar. Saat ini kan masih tangkapan ikan teri. Barangkali nanti di akhir penuntasan kasus ini akan menangkap ikan hiu,” tuturnya.

Ketegasan Zulkarnaen dalam mempin pengungkapan kasus ini, kata Joko, dapat dilihat dari ada tidaknya tersangka-tersangka baru dengan jabatan dan kewenangan yang lebih tinggi.

Jaka menegaskan GPI akan terus mengawal upaya Kejari Kabupaten Blitar dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Dam Kalibentak yang dibiayai APBD tahun anggaran 2023 itu.

Salah satu agenda yang akan dilakukan GPI, kata dia, adalah dengan mencermati proses persidangan yang berlangsung di Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, Senin (15 September 2025), telah menetapkan Dicky Cubandono sebagai tersangka baru atau tersangka ke-6 kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak yang terletak di wilayah Kecamatan Panggungrejo itu.

Penetapan Dicky sebagai tersangka baru itu diumumkan Kejari Kabupaten Blitar pada Kamis (18 September 2025) malam usai memeriksa Dicky sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Blitar sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Muchlison (54) alias Gus Ison, kakak kandung Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah.

Empat tersangka lainnya terdiri dari dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dua orang dari perusahaan swasta pelaksana proyek.

Dua pejabat tersebut adalah Sekretaris Dinas PUPR yakni Heri Santosa dan Kepala Bidang Sumber Daya Air bernama Hari Budiono.

Dari pihak swasta adalah pria bernama inisial MB selaku Direktur dan pria bernama inisial MI selaku tenaga administrasi.

Selama proses penyidikan, penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten telah dua kali memeriksa Rini Syarifah sebagai saksi. *

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img