KANIGORO, BlitarRaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna yang berlangsung, Jumat (19 September 2025) malam lalu.
Dalam rancangan tersebut, terdapat penambahan belanja daerah sebesar Rp 55,31 miliar, dari sebelumnya Rp 2,659 triliun (Rp 2.659.082.884.093) menjadi Rp 2,714 triliun (Rp 2.714.393.367.760).
Sementara pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 3,299 miliar (Rp 3.299.604.730), dari semula Rp 2,608 triliun (Rp 2,608.626.411.296) menjadi Rp 2,605 triliun (Rp 2,605.326.806.565).
Defisit sebesar Rp 109,06 miliar ditutup dengan penyerapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD 2024 sebesar Rp 109.066.561.194.
Bupati Blitar Rijanto menyampaikan terimakasih kepada segenap anggota dan pimpinan DPRD atas persetujuan yang diberikan pada Ranperda P-APBD Kabupaten Blitar 2025 tersebut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dan bahu membahu dengan eksekutif untuk bagaimana mebahas P-APBD 2025 ini,” ujar Rijanto usai rapat paripurna.
Baca juga:
- Tunjangan Wakil Rakyat Sedang Disorot, Segini Pendapatan Anggota DPRD Kota Blitar
- Kantor Rusak dan Dijarah, DPRD Kabupaten Blitar Usulkan Perbaikan Bertahap
- Paripurna DPRD Blitar Batal Lagi, Rancangan Kebijakan APBD Perubahan 2025 Urung Disepakati
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengucap syukur atas kelancaran rapat paripurna persetujuan Ranperda P-APBD 2025. “Alhamdulillah, hari ini Perubahan APBD 2025 sudah disahkan,” ujarnya singkat.
Ranperda P-APBD Kabupaten Blitar 2025 tersebut segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk ditelaah dalam kurun waktu paling lama 15 hari.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar, dalam laporan pembahasan yang disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Suratun Nasikhah, menyampaikan indikasi penyerapan SILPA APBD 2024 ke P-APBD 2025 untuk memperkuat belanja infrastruktur.
“Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, Pemerintah Daerah dapat mengarahkan penggunaan SILPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik Daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah,” ucap Nasikhah mengutip Pasal 149 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan daerah (HKPD),
Banggar DPRD Kabupaten Blitar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Ranperda P-APBD 2025 dengan penekanan pada dorongan agar Bupati dan jajarannya melakukan upaya lebih serius lagi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi intensifikasi peungutan pajak dan retribusi daerah.
“Dengan cara memperkuat proses pemungutan yang lebih akuntabel dan transparan, peningkatan kapasitas pengelolaan penerimaan daerah, meningkatkan pengawasan untuk menekan kebocoran, efisiensi administrasi, serta menekan biaya pemungutan,” ucap Nasikhah.
Selain itu, kata Nasikhah, Banggar DPRD Kabupaten Blitar juga meminta Bupati dan jajarannya meningkatkan profesionalitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan akhir berupa peningkatan penerimaan daerah dari dividen BUMD yang ada.
Banggar DPRD Kabupaten Blitar, ucapnya, melihat P-APBD 2025 merupakan instrumen strategis secara politik bagi kepemimpinan baru daerah untuk mewujudkan visi-misi dalam arah pembangunan di Kabupaten Blitar dengan tetap menjaga keselarasan dengan program Asta Cita dari kepemimpinan baru nasional.
“Bagaimana P-APBD 2025 ini bisa mendukung visi pembangunan jangka panjang yakni ‘Blitar Kabupaten Agro Industri yang Maju Berdaya Saing dan Berkelanjutan’.
“Serta jangka menengah, yakni ‘Kabupaten Blitar Berdaya dan Berjaya.” (asp)