Jumat, 26 September 2025 | 06:22 WIB
26.3 C
Blitar

Terobos Lampu Merah di Perempatan Karangtengah Kota Blitar, Truk Tabrak Pemotor

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Truk yang dikemudikan pria bernama inisial D (30 tahun) menabrak sepeda motor yang dikemudikan Farida R (35 tahun) di simpang empat (perempatan) Jalan Bali, Kelurahan Karangtengah, Kota Blitar, Selasa (23 September 2025) pagi pukul 05.45 WIB.

Polisi menyebut, kecelakaan yang berakibat fatal itu terjadi karena truk jenis Isuzu Elf yang dikemudikan oleh warga Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang itu menerobos isyarat traffic light saat melaju dari arah barat ke timur.

Akibat benturan yang terjadi, Farida, warga Jalan Palem, Kelurahan Rembang, Kota Blitar itu mengalami luka berat dan meninggal dunia sekitar satu jam setelah dilakukan upaya pertolongan medis oleh petugas RSUD Mardi Waluyo.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar, Ipda Suratno, mengatakan bahwa D tidak menghentikan truk yang ia kemudikan meskipun saat itu lampu isyarat yang ada di sisi barat sedang menyala merah.

“Truk tidak berhenti meskipun lampu sedang menyala merah bagi pengguna jalan dari arah barat. Pada saat yang sama, korban dari Jalan Kalimantan masuk ke simpang empat hendak berbelok ke barat (ke kanan),” ujar Suratno kepada BlitarRaya.com, Selasa sore.

“Maka terjadi benturan. Korban dan sepeda motornya terlempar ke sisi timur utara simpang empat,” tambahnya.

Baca juga:

Suratno mengatakan bahwa pada saat kejadian, lampu isyarat lalu lintas bagi pengguna jalan dari arah utara atau Jalan Kalimantan sedang berwarna hijau.

laka lantas
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Blitar memeriksa sepeda motor korban kecelakaan di simpang empat Karangtengah, Kota Blitar, Selasa (23 September 2025) pagi | Foto: Dok. Polres Blitar Kota

Menurut Suratno, Farida yang megendarai sepeda motor Honda Beat hitam itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan segera dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo yang hanya berjarak kurang dari 1 kilometer dari lokasi kejadian.

“Tapi korban dinyatakan meninggal satu jam setelah petugas rumah sakit berusaha memberikan pertolongan,” ungkapnya.

Kini, lanjut Suratno, D, pengemudi truk, berada di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Saat ini pengemudi truk sedang kita mintai keterangan. Rencananya akan kita lakukan penahanan,” kata Suratno mengindikasikan rencana penetapan D sebagai tersangka.

Menurut Suratno, pihaknya berencana menjerat D dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang keterlibatan dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pasal tersebut mengandung ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Pengemudi truk, lanjutnya, juga melanggar Pasal 287 UU LLAJ atas pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.

Suratno menambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya jeratan pasal lainnya namun hal itu bergantung pada hasil dari proses penyidikan yang akan dijalankan Unit Gakkum. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img