SRENGAT, BlitarRaya.com – Seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia menerima sanksi administratif berupa deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal lantaran tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal.
Wanita dengan nama inisial NHH (37 tahun) itu telah tinggal di rumah suami sirinya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar selama hampir 3 bulan meskipun izin tinggalnya hanya 1 bulan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan bahwa NHH datang ke Desa Kedungbanteng untuk menemui suami sirinya.
“NHH datang ke Bakung untuk menemui suami sirinya,” ujar Rini kepada BlitarRaya.com, Jumat (10 Oktober 2025) siang.
Rini mengakut tidak mengetahui bagaimana NHH bisa menikah secara siri dengan warga Kabupaten Blitar.
“NHH sudah overstay atau melebihi izin tinggal selama 55 hari,” tuturnya.
Baca juga:
- Pria Pakistan Keliling Minta Donasi di Wilayah Blitar, Kini Dideportasi
- 10 Tahun Bersama Orangtuanya di Tulungagung, MHK Dideportasi ke Malaysia
Menurut Rini, NHH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 16 Juli 2025 lalu dengan visa kunjungan.
Seharusnya, NHH telah meninggalkan wilayah Indonesia paling lambat tanggal 14 Agustus 2025 lalu. Atau, jika hendak lebih lama lagi berada di Indonesia, NHH harus memperpanjang izin tinggalnya.
Faktanya, kata Rini, NHH masih berada di wilayah Indonesia hingga Rabu (8 Oktober 2025) meskipun secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar.
Atas pelanggaran peraturan keimigrasian tersebut, Kantor Imigrasi Blitar melaksanakan tindakan administratif berupa deportasi terhadap NHH.
“NHH telah dideportasi ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda dengan penerbangan Batik Air sekitar pukul 12.00 WIB kemarin menuju Kuala Lumpur,” tuturnya.
Tak mampu bayar denda
Menurut Rini, berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara asing (WNA) tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta per hari.
Sedangkan NHH, lanjut Rini, telah kelebihan tinggal (overstay) di wilayah Kabupaten Blitar selama 55 hari terhitung sejak 15 Agustus 2025 hingga 8 Oktober 2025.
Dengan demikian, NHH dikenai sanksi denda sebesar Rp 55 juta.
“Namun, NHH mengaku tidak mampu membayar denda tersebut karena tidak memiliki uang,” ungkapnya.
Deportasi terhadap NHH pun, kata Rini, dilaksanakan dengan pembiayaan dari pihak keluarga.
“Untuk biaya deportasi dibebankan kepada WNA yang bersangkutan atau keluarganya,” tuturnya.
Melalui pernyataan tertulis, Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengimbau kepada WNA yang tinggal di wilayah Indonesia untuk segera mengurus perpanjangan izin tinggal menjelang jatuh tempo masa izin tinggal di Indonesia.
“Jika masih menghendaki tinggal lebih lama harap segera memperpanjang izin tinggal. Atau patuhi peraturan dengan meninggalkan wilayah Indonesia jika izin tinggal sudah habis,” pungkasnya. (asp)