TALUN, BlitarRaya.com – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Blitar dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dipecat dari kedinasan Polri karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Pemecatan bintara dengan nama inisial SD itu dilakukan dalam upacara resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bersama dengan 3 bintara lainnya yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10 Oktober 2025) pagi.
Tiga bintara lainnya adalah Bripka EK, Bripka AS, dan Bripka BE.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan bahwa 4 bintara Polri tersebut dipecat dari kedinasan Polri karena tiga jenis pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Aipda SD diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, sesuai dengan putusan Kapolri yang efektif sejak 31 Juli 2025,” ujar Arif, Jumat (10 Oktober 2025).
Baca juga:
- Kasat Narkoba Polres Blitar Kedapatan Positif Konsumsi Sabu
- Polisi Tertabrak Pikap saat Razia di Talun Blitar, Kasat Lantas: Sopir Takut Diberhentikan karena Tak Punya SIM
Namun, Arif tidak menjelaskan dalam kasus apa Aipda SD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang jabatan.
Sedangkan 3 bintara lainnya, dipecat karena kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi.
“Bripka BE diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan putusan Kapolri yang efektif sejak 30 September 2024,” tuturnya.
Dua bintara lainya, yakni Bripka EK dan Bripka AS, diberhentikan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam kurun waktu tertentu dengan niat untuk tidak kembali berdinas.
Dalam pidatonya, Arif mengingatkan bahwa saat ini Polri sedang melaksanakan reformasi di segala bidang, termasuk dalam hal pembinaan personel dan penegakan kode etik.
“Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi,” ucapnya.
Arif mengajak segenap anggota Polri di lingkungan Polres Blitar untuk menjadikan momen upacara PTDH itu sebagai bahan introspeksi diri agar dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional serta menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku.
“Kita harus menyadari bahwa menjadi anggota Polri adalah suatu kehormatan yang disertai tanggung jawab besar,” tegasnya.
“Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan,” imbuhnya. (asp)