KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyatakan perang terhadap pelecehan seksual di lingkungan kereta api. Pelaku akan diproses hukum dan di-blacklist, sedangkan saksi atau korban difasilitasi untuk berani bersuara.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan langkah itu ditempuh untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman.
Zainul menegaskan bahwa KAI telah menyiapkan sanksi administratif yang keras bagi pelaku.
“Jika terbukti bersalah, kami akan memberikan sanksi dengan memasukkan pelaku ke daftar hitam pelanggan (blacklist),” kata Zainul usai mengikuti Talk Show Anti Pelecehan Seksual yang dihadiri pembicara dari PT KAI, Pemerintah Kota Blitar, dan Polres Blitar Kota, di di Stasiun Blitar, Kamis (27 November 2025).
“Selama 365 hari pelaku tidak akan dapat naik kereta api atau pun membeli tiket perjalanan,” tegasnya.
Zainul menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku di luar proses hukum yang juga akan difasilitasi KAI, baik pelecehan fisik maupun pelecehan non-fisik, yang terjadi di stasiun maupun di dalam kereta.
Kondektur hingga Call Center Siap Bantu
Zainul menyadari bahwa upaya menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman ini membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak. Karena itu, ia mengimbau penumpang yang menyaksikan atau menjadi korban pelecehan berani melapor ke petugas, baik itu kondektur, petugas keamanan, maupun petugas lainnya.
“Mereka akan terbuka membantu,” tuturnya.
Selain itu, pelapor bisa menghubungi nomor telepon seluler kondektur yang tertempel di setiap gerbong kereta atau call center PT KAI di nomor 021-121.

Zainul menekankan bahwa partisipasi tersebut penting. Sebab, pelecehan seksual umumnya termasuk delik aduan yang membutuhkan laporan resmi korban atau saksi.
“Adanya pengaduan akan memudahkan kami untuk memfasilitasi tindak lanjutnya secara hukum,” tuturnya.
Zainul menegaskan bahwa komitmen PT KAI menciptakan lingkungan transportasi kereta api yang nyaman dan aman, bebas dari tindak pelecehan seksual, tidaklah main-main.
Selain menyelenggarakan talkshow, pihaknya juga memasang banner besar sosialisasi pencegahan di stasiun-stasiun dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah dan kepolisian resor. (mr)


