KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Sekitar 90 persen dari penyandang disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Blitar mampu kebutuhan hidup secara mandiri dengan bekerja dan berwira usaha.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, mengatakan bahwa sekitar 90 persen penyandang disabilitas anggota PPDI Blitar memiliki pendapatan untuk menopang kebutuhan hidup mereka secara mandiri.
“Tadi menurut ketua PPDI, 90 persen anggota PPDI bekerja, mandiri,” ujar Erma saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi nilai-nilai kepahlawanan yang dihadiri anggota PPDI Blitar di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar, Sabtu (29 November 2025).
Baca juga: Cakupan MBG Ditarget 100% di 2026, Erma Susanti Dorong Gen Z Terjun di Sektor Pangan
Padahal, kata Erma, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya seharusnya merupakan kelompok yang diprioritaskan untuk mendapatkan jaminan penghidupan dari negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Tapi ternyata mayoritas anggota kelompok penyandang disabilitas mampu menjadi individu yang mandiri secara ekonomi. Kata Erma, kebanyakan penyandang disabilitas bekerja di sektor informal dan kewirausahaan berbasis keterampilan menjahit.
“Ini melampaui batas. Dengan upayanya sehingga bisa berdikari. Inilah nilai kepahlawanan saat ini. Karena kemandirian mereka telah mengurangi beban negara. Bahkan mereka malah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi terutama sektor informal,” ujarnya.
Baca juga: Tentang Kepemimpinan PDIP Blitar, Sri Rahayu: Pak Rijanto kan Sibuk Jadi Bupati
“Ini tentu sebagai apresiasi. Mereka seharusnya menjadi insipirasi bagi masyarakat luas karena dengan keterbatasan tapi bisa mandiri. Itu yang penting,” lanjut Erma.
Meski demikian, kata dia, negara harus tetap hadir memberikan dukungan dan fasilitas bagi kelompok penyandang disabilitas dan memastikan mereka mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Musti dipastikan support dan fasilitas bagi mereka sehingga bisa mendapatkan pekerjaan yang layak, bisa berwira usaha,” ujarnya.
Baca juga:
- Cacat Permanen Akibat Laka Lantas, Warga Garum Tabrakkan Diri ke Kereta Api
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Kota Blitar, Polwan Digerebek di Hotel Kota Batu
Dengan demikian, kata Erma, warga penyandang disabilitas bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka dan mendapatkan penghidupan yang layak.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, terdapat empat jenis penyandang disabilitas, yakni disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas mental dan disabilitas intelektual. (asp)


