Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:03 WIB
31.6 C
Blitar

Pengadilan Upayakan RJ bagi Belasan Terdakwa Penyerangan Mapolres Blitar Kota

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Pengadilan Negeri Blitar mengupayakan pemberlakuan restorative justice (RJ) bagi 11 terdakwa pelaku penyerangan ke Mapolres Blitar Kota di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Blitar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30-31 Agustus 2025) lalu.

Upaya penyerangan dalam aksi massa lebih dari seribu orang itu berujung pada penangkapan lebih dari seratus orang yang mayoritas berusia remaja. Dalam proses penyidikan, Polres Blitar Kota menetapkan 23 anak sebagai pelaku dan 11 orang dewasa sebagai tersangka.

Untuk 23 pelaku anak, Polres Blitar Kota menempuh jalur diversi dengan sanksi kerja sosial. Sementara 11 tersangka dewasa kini tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di PN Blitar.

Humas Pengadilan Negeri Blitar, Iqbal Hutabarat, mengatakan bahwa mekanisme RJ saat ini tengah diupayakan bagi 11 terdakwa pelaku penyerangan Mapolres Blitar Kota yang kini telah menjalani proses persidangan tahap akhir.

“Jadi pengadilan yang mengupayakan RJ. Sebenarnya kita berharap RJ dilakukan di tahap penyidikan. Tapi sepertinya belum terealisasi baik di kepolisian maupun kejaksaan,” ujar Iqbal saat ditemui, Kamis (8 Januari 2026).

Baca juga22 Anak Pelaku Serangan ke Mapolres Blitar Kota Dihukum Kerja Sosial 30 Hari

RJ adalah penyelesaian perkara pidana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana yang berfokus pada proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak terkait lain.

Sebagai upaya untuk menjalankan RJ, lanjut Iqbal, pihaknya telah meminta dilakukan perdamaian antara para terdakwa dengan pihak Polres Blitar Kota.

“Dan perdamaian itu sudah dapat direalisasikan. Maka ini nanti akan menjadi pertimbangan khusus majelis hakim dalam membuat keputusan,” tuturnya.

Baca jugaPengelolaan Wisata Pantai Serang Blitar Dinilai Tak Transparan, Warga Desa Protes

Iqbal mengatakan bahwa upaya memberlakukan RJ dalam perkara penyerangan ke Mapolres Blitar Kota itu didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 berisi perintah agar majelis hakim segera mengupayakan RJ atas setiap perkara yang memenuhi syarat.

Dia menyebut sejumlah syarat dalam perkara penyerangan ke Mapolres Blitar Kota tersebut, antara lain, fakta bahwa para terdakwa belum pernah dipidana serta ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara.

“Dari sisi mens rea-nya, para terdakwa ini melakukan tindak pidananya karena ikut-ikutan. Karena adanya provokasi di media sosial,” ungkapnya.

Baca jugaEnggan Terbitkan Surat Gaib, Kades Kemloko Blitar Dilaporkan Warganya ke Bupati

Sebagaimana diketahui, dalam aksi tersebut, massa yang mengendarai ratusan sepeda motor itu juga melakukan penyerangan ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar yang terletak di Kelurahan Kanigoro.

Terkait kasus perusakan dan penjarahan gedung DPRD Kabupaten Blitar, Iqbal menambahkan bahwa PN Blitar telah mengadili para terdakwa yang secara umum terdiri dari 5 anak pelaku dan 15 terdakwa dewasa.

Untuk persidangan 5 anak pelaku, kata Iqbal, pemberlakuan RJ gagal dilaksanakan karena pihak DPRD Kabupaten Blitar enggan berdamai.

“Tapi majelis hakim dengan memegang kaidah dalam peradilan anak, kalau tidak salah waktu itu, menjatuhkan vonis 1,5 bulan penjara,” ujarnya.

Lanjutnya, RJ baru dapat diterapkan pada peradilan atas 15 terdakwa dewasa setelah pihak DPRD Kabupaten Blitar bersedia berdamai.

Terhadap 15 terdakwa itu, kata Iqbal, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara.

“Jadi meskipun RJ, bukan berarti kemudian tidak ada pertanggungjawaban pidana. Hanya saja, dengan RJ ada keringanan hukuman,” terangnya. (asp/asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img