KANIGORO, BlitarRaya.com – Perempuan berinisial RD (30) berencana mengadu lagi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait kasus dugaan penelantaran anak oleh anggota DPRD Kabupaten Blitar berinisial S.
Langkah itu ditempuh RD karena ia menilai PDI Perjuangan tidak mengambil sikap tegas terhadap anggotanya. Padahal, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar sudah memutus S bersalah. Putusan pelanggaran kode etik tersebut telah keluar sejak awal Oktober 2025 lalu.
“Kami bersama klien akan bersurat lagi ke DPP PDI Perjuangan, kepada Ketua Umum Ibu Megawati,” kata kuasa hukum RD, Khoirul Anam, Senin (19 Januari 2026).
Anam menyatakan rencana melapor lagi langsung ke tingkat pusat karena kliennya merasa diabaikan. “Sudah lebih dari tiga bulan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan di internal partai,” ungkapnya.
Baca juga: Anggota FPDIP DPRD Blitar Diputus Langgar Kode Etik dalam Kasus Penelantaran Anak
Anam menegaskan bahwa pihak korban berharap DPP PDI Perjuangan segera mengambil tindakan nyata. Pasalnya, setelah putusan BK DPRD keluar, bola panas kini berada di tangan partai.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan masalah publik menyangkut perlindungan anak dan sudah diputuskan oleh BK DPRD. “Selain itu, juga karena anggota dewan itu kan digaji oleh rakyat,” imbuhnya.
Anam mengungkapkan bahwa kliennya sudah merasa sangat tersakiti. Namun, karena sudah terlanjur terjadi dan tidak bisa diubah kembali, pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan untuk menilai kepantasan tindakan yang dilakukan oknum anggota tersebut terhadap kliennya.
“Kami tunggu keputusan resmi partai,” ujarnya.
Namun begitu, Anam mengingatkan, jika keputusan partai nantinya tidak menunjukkan keberpihakan pada perempuan, maka kepatutan organisasi tersebut layak untuk dipertanyakan. Apalagi partai ini dipimpin oleh seorang perempuan.
Sebelumnya, mediasi sempat dilakukan di tingkat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar. Namun, anggota dewan berinisial S tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Hal ini semakin memperumit penyelesaian masalah di tingkat daerah.
Kasus ini bermula ketika RD melaporkan S ke BK DPRD pada Juli 2025. RD mengaku telah menikah siri dengan S pada tahun 2022. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.
Baca juga: Laporkan Penelantaran Anak oleh Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Perempuan Ini Kisahkan Hubungan Asmara Berliku
RD menyatakan bahwa S sering tidak memberikan nafkah untuk buah hatinya. Bahkan, pemberian nafkah sempat terhenti total selama sembilan bulan berturut-turut. Hal ini dianggap sebagai bentuk penelantaran yang nyata terhadap darah dagingnya sendiri.
Dalam tuntutannya, RD meminta S memenuhi janji untuk memberikan nafkah rutin. Ia juga meminta jaminan biaya pendidikan anak hingga jenjang perguruan tinggi. Selain itu, RD menuntut agar nama S resmi tercantum dalam akta kelahiran sang anak. (asp/mr)


