Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:25 WIB
27.4 C
Blitar

Polusi Diprotes Warga, Pabrik Pengolahan Aspal di Wlingi Akan Tinggikan Cerobong Asap

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

KANIGORO, BlitarRaya.com – Pabrik pengolahan aspal dan pemecah batu PT Moderna Teknik Perkasa di Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar berjanji memperbaiki operasi pabrik yang menimbulkan polusi dan gangguan bagi warga sekitar.

Hal itu disampaikan perwakilan manajemen pabrik, Suryanto, usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan warga yang difasilitasi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Senin (2 Februari 2026).

“Dari kami tidak menutup kemungkinan, selalu berdiskusi dengan warga. Kami ada nomor hotline untuk aduan warga yang merasa terganggu,” ujar Suryanto.

Baca juga: Pengelolaan Pantai Serang Digugat, Inspektorat Kabupaten Blitar Disebut Turun Tangan

Meski demikian, kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya baru akan menangani masalah asap yang keluar dari pabrik saat melakukan pengolahan aspal.

“Saat ini fokusnya kan di asap ini. Jadi ke depannya akan melakukan, meninggikan cerobong dan kita kecilkan (penampang cerobong). Supaya pressure meningkat, asap itu akan langsung ke atas dan tidak ke rumah warga,” ungkap Suryanto.

Selama menunggu adanya perbaikan cerobong asap, kata dia, pihak perusahaan memberikan kompensasi berupa uang kepada warga yang terdampak.

Sementara, lanjut Suryanto, pihaknya telah memberikan dana kompensasi untuk dua RT, masing-masing Rp 30 juta dan Rp 40 juta.

Diakui Suryanto, bahwa pemberian kompensasi justru memicu adanya perpecahan di antara warga sekitar pabrik.

Baca jugaRatusan Warga Unjuk Rasa Dorong Netralitas Pengampu Pilkada Kabupaten Blitar

Salah satu koordinator warga, Luhur Budi Santoso, membenarkan adanya kompensasi dengan total Rp 70 juta untuk dua RT di sekitar lokasi pabrik.

Dengan dana sebesar itu, kata dia, diperkirakan setiap keluarga terdampak bisa mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta per tahun.

“Selain itu pabrik juga menyediakan dana CSR,” ujarnya.

Menurutnya, kelompok warga yang ia koordinasi menolak tuntutan kelompok warga lain yang menghendaki operasi pabrik dihentikan.

Kelompoknya, kata Luhur, juga menolak aksi pemblokiran jalan akses ke pabrik yang sempat terjadi selama dua hari sejak 24 Januari 2026 lalu.

“Kami sepakat bahwa pabrik harus mengatasi masalah polusi yang ditimbulkan. Tapi kami tidak menghendaki adanya aksi pembolokiran jalan,” tuturnya.

Sementara itu, kelompok warga lainnya yang dikoordinasi oleh Panoto menuntut agar operasi pabrik dihentikan sementara sampai masalah operasi yang menimbulkan polusi dan gangguan bagi warga diatasi.

Menurut Panoto, penghentian sementara operasi pabrik sebenarnya bukan tuntutan warga semata namun merupakan salah satu poin kesepakatan pada rapat mediasi di Kantor Kelurahan Babadan pada September 2025 lalu.

“Jadi kami di sini juga mau mengingatkan adanya kesepakatan itu yang juga sudah disetujui pihak pabrik,” ujarnya.

Baca jugaDiprotes Keras 6 RT, Pengolahan Limbah Kandang 300 Ribu Ayam di Gandusari-Blitar Ditutup Sementara

Polusi debu dan suara mesin

Polusi dan gangguan terhadap kenyamanan warga yang timbul dari operasi pabrik tersebut, antara lain, diungkapkan Lola Dea Ayu yang tinggal di rumah yang berjarak sekitar 100 meter dari pagar pabrik.

“Debunya tidak hanya di sekitar rumah atau di teras rumah. Tapi masuk ke ruang tamu padahal pintu jarang saya buka. Debu masuk lewat lubang ventilasi,” ujarnya.

Beberapa rumah yang berada di posisi paling dekat dengan pabrik, kata dia, juga mengalami gangguan berupa getaran mesin yang berdampak pada kerusakan bangunan rumah.

“Yang rumahnya paling dekat itu getaran mesin pabrik sampai membuat rusak plafon rumah,” tuturnya.

Warga lainnya, Jafar Sodik, menyebut operasi mesin pemecah batu berakibat pada polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Apalagi, mesin pemecah batu beberapa kali beroperasi hingga malam hari.

“Saya sampai sering tidak bisa tidur karena suara dan getarannya. Padahal aturannya mesin pemecah batu harus berhenti maksimal pukul 16.00 WIB,” kata Jafar. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img