Minggu, 8 Februari 2026 | 07:41 WIB
27.1 C
Blitar

Warga Bendogerit Blitar Demo Rencana Penggusuran Pos Kampling

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Seratusan warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kampling) yang terletak di Jalan Mendut, Kota Blitar, Sabtu (7 Februari 2026).

Warga yang menamakan diri Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi (GERAK AKSI) itu memprotes pindahnya kepemilikan lahan Pos Kampling di lingkungan mereka yang telah berdiri sejak tahun 1960an.

Mengikuti berpindahnya kepemilikan lahan, Pos Kampling yang berdiri di atasnya disebut akan digusur oleh pemilik lahan yang baru.

“Pos ini adalah lambang solidaritas dan keamanan bagi masyarakat kami,” ujar Ketua GERAK AKSI, Ahmad Purwadi, kepada awak media di lokasi unjuk rasa, Sabtu.

Baca jugaPolusi Diprotes Warga, Pabrik Pengolahan Aspal di Wlingi Akan Tinggikan Cerobong Asap

Kata Purwadi, warga Kelurahan Bendogerit bersedia mengikuti unjuk rasa karena digerakkan oleh keprihatinan pada dugaan adanya mafia tanah yang mencaplok lahan dimana fasilitas sosial bersejarah berdiri.

“Pos Kampling ini bagian integral dari sejarah kolektif warga,” tambahnya.

Warga Bendogerit berharap agar perjuangan mereka akan membuahkan hasil dan menjaga warisan sejarah yang telah menjadi bagian dari identitas mereka.

Baca jugaPengelolaan Pantai Serang Digugat, Inspektorat Kabupaten Blitar Disebut Turun Tangan

Konsultan hukum Revolutionary Law Firm yang mendampingi warga, Mohammad Trijanto  menegaskan, bahwa sengketa ini kompleks.

“Masalah ini tidak bisa dilihat sekadar sebagai sengketa administratif. Ada prinsip keadilan dan penghormatan terhadap sejarah rakyat yang harus diperjuangkan,” tegas Mohammad Trijanto.

Trijanto juga mengingatkan bahwa Pos Kampling dibangun jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama pada tahun 1995.

“Jika saat ini muncul sertifikat baru yang dipersoalkan, maka tidak berarti bangunan bersejarah ini bisa ditebang begitu saja,” imbuhnya.

Proses pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2024 semakin memperumit situasi, mengingat belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait sengketa.

“Selama tidak ada putusan pengadilan yang inkrah, maka setiap upaya pembongkaran bersifat sepihak dan akan mencederai prinsip prinsip supremasi hukum,” tuturnya.

Baca jugaBerharap Ketegasan Partai, Pelapor Kasus Penelantaran Anak Anggota DRPD Blitar Mengadu Lagi ke Megawati

Dalam deklarasi tersebut, GERAK AKSI menekankan enam poin sikap mereka, termasuk penolakan terhadap segala bentuk pembongkaran paksa dan permintaan untuk mengusut dugaan mafia tanah yang terlibat.

“Deklarasi Kampung Anti Korupsi ini menjadi simbol perlawanan yang bermartabat bagi masyarakat dalam menghadapi dugaan praktik mafia tanah yang merugikan,” tambahnya.

Sementara Warga setempat, Runik, yang rumahnya terdampak pembongkaran, mengungkapkan kekecewaannya.

“Pos ini sudah ada sebelum bapak saya membangun rumah. Saya bahkan tidak pernah diajak bicara atau diberitahu mengenai rencana pembongkaran,” keluhnya. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img