SURABAYA, Blitarraya.com — Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Kabupaten Blitar, sebagai tersangka kasus video viral “Tukar Pasangan”.
Penetapan itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (1/3/2024) pagi. “Hasilnya, saudara Samsudin ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan.
Tersangka yang kerap dipanggil Gus Samsudin itu ditahan di Mapolda Jatim usai penetapan tersebut.
Dirmanto mengatakan, dalam konstruksi perkara video viral “Tukar Pasangan”, terungkap Samsudin merupakan otak atau sutradara.
Kepadanya akan dijeratkan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut pasal tersebut, apabila terbukti bersalah, Samsudin akan menjalani hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Samsudin dijemput Tim Subdit Siber Polda Jatim di rumahnya pada Kamis (29/2/2023). Hal itu, kata Dirmanto, dilakukan untuk mencegahnya melarikan diri.
Pada hari yang sama, sejumlah tokoh agama datang ke Mapolres Blitar untuk melaporkan konten video “Tukar Pasangan” itu. Mereka yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar itu meminta polisi bertindak tegas dalam kasus ini.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blitar AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, kasus ini diambil alih Polda Jatim karena telah meresahkan masyarakat luas.
Alasan lain pengambilalihan itu, kata Wiwit, adalah ditemukannya fakta baru terkait lokasi pembuatan video. Kepada polisi, sebelumnya Samsudin mengaku video itu dibuat di suatu tempat di Jawa Barat. Setelah didalami, ternyata lokasinya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Kan berbeli-belit dia, entah mau menutupi atau bagaimana,” ujar Wiwit.
Video ‘Tukar Pasangan’ menampilkan adegan dialog pemuka agama dengan sejumlah jemaah. Figur pemeran tokoh agama dalam video itu mengatakan bahwa bertukar pasangan atau bertukar istri di kalangan jemaah tidaklah dilarang asalkan atas dasar suka sama suka.
Video itu tayang di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)”. Kanal ini dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. (asp)