SURABAYA, Blitarraya.com — Polisi membongkar motif Samsudin usai usai kameramen berinisial FB dan editor video berinisial FK ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus video ‘Tukar Pasangan’.
FB (19) adalah warga Trenggalek, Jawa Timur. Sedangkan FK (24) merupakan warga Batang, Jawa Tengah. Keduanya ditetapkan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sebagai tersangka pada Selasa (5/3/2022).
“Ada dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Dalam kesempatan tersebut, Dirmanto membeberkan motif Samsudin di balik video kontroversial yang kemudian viral di media sosial itu. Ia menyebut Samsudin ingin memburu sensasi dan menaikkan jumlah subscriber kanal YouTube yang ia kelola.
Menurut Dirmanto, dari seluruh konten di kanal tersebut, Samsudin mendapatkan pendapatan dari kanal tersebut sekitar Rp100 juta setiap bulannya. “Pendapatan tertinggi dari video terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak yang menonton,” jelasnya.
Motif lain, kata Dirmanto, adalah mendatangkan banyak pasien ke klinik pengobatan yang dijalankan di Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video ‘Tukar Pasangan’ pada pekan lalu. Sama dengan FB dan FK, Samsudin dijerat pasal UU ITE tentang penyebaran informasi yang menyesatkan.
Baca juga:
Dirmanto mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik telah meminta keterangan ahli sosiologi bahasa. Selanjutnya, tim juga akan meminta keterangan dari ahli agama.
Dirmanto menambahkan bahwa pernyataan MUI, yang menyebut video Samsudin sebagai sesat, merupakan petunjuk penting dalam kasus ini. (mr)