Jumat, 22 November 2024 | 20:41 WIB
27.7 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

Polisi Blitar Tangkap 3 Warga Malang Anggota Sindikat Maling Hewan, 2 Pelaku Ditembak

BLITAR, Blitarraya.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil membekuk 3 anggota sindikat pencuri hewan ternak yang meresahkan warga Blitar menjelang Lebaran 2024 lalu.

Dua dari tiga pelaku, FSN (34) dan SMT (49), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki mereka saat penangkapan karena berusaha melarikan diri.

“Penangkapan dilakukan di Surabaya. Rupanya mereka sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (12/4/2024).

Selain kedua pelaku utama, polisi juga menangkap warga lansia berusia 67 tahun, SRT, yang bertindak sebagai penadah dari sebagian hewan ternak hasil curian. SRT diketahui merupakan ayah dari SMT.

Modus Operandi dan Sasaran

Menurut Wiwit, FSN dan SMT melakukan pencurian dengan terlebih dahulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk menentukan target.

Pencurian kemudian dilakukan pada malam hari atau dini hari di lokasi yang telah mereka pilih.

Selama setahun beroperasi, FSN dan SMT telah melakukan aksi pencurian hewan ternak sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar.

“Dari pengakuan mereka, 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,” kata Wiwit.

Dari hasil aksinya, FSN dan SMT diperkirakan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Seekor sapi hasil curian mereka jual dengan harga sekitar Rp 4 juta.

Atas perbuatannya, FSN dan SMT dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Sedangkan SRT, selaku penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama. (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan