SRENGAT, Blitarraya.com – Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi perempuan berkewarganegaraan ganda berinisial IJ yang telah 10 tahun tinggal di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Perempuan berusia 19 tahun itu disebut melebihi izin tinggal di Indonesia selama 3.766 hari.
Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan bahwa IJ masuk ke Indonesia bersama orangtuanya memakai paspor Singapura pada Desember 2013 dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.
Kedua orangtua IJ, kata Rini, diketahui masing-masing berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ibu IJ adalah WNI asal Blitar. Sedangkan ayahnya WNA Singapura,” ungkap Rini, Selasa (23/4/2024).
Menurut Rini, sejak lahir hingga usia 19 tahun, IJ tidak pernah melakukan pendaftaran affidavit. “Padahal, hal itu merupakan kewajiban bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, lanjut Rini, IJ telah melebihi izin tinggal yang diberikan. Izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi dia tinggal di Indonesia selama 3.796 hari. “Jadi, dia overstay selama 3.766 hari,” jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, IJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi para ABG terbatas untuk melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran affidavit agar terhindar dari sanksi keimigrasian,” ujar Rini. (mr)