SUTOJAYAN, BlitarRaya.com – Wakil Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Sutojayan, Sonhaji, mempertanyakan sikap Rais Syuriyah Terpilih Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Blitar, Moh. Ardani Ahmad, yang memilih melaksanakan perintah Pengurus Besar NU (PBNU) untuk menyelenggarakan pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU.
“Kami yang di MWC ini terus terang bingung dengan sikap Kiai Ardani. Beliau kan selaku Rais Syuriyah Terpilih pada Konfercab NU Kabupaten Blitar awal 2023 lalu sudah merestui terpilihnya Pak Arif Fuadi sebagai Ketua Tanfidziyah,” ujar Sonhaji kepada BlitarRaya.com di Sutojayan, Rabu (24 April 2024).
“Tapi sekarang beliau malah memfasilitasi pelengseran Pak Arif Fuadi yang sudah beliau restui sendiri. Ini sulit kami cerna,” tambahnya.
Sonhaji merujuk pada Surat PBNU tertanggal 22 Maret 2024 yang membatalkan terpilihnya Arif Fuadi pada Konfercab XVIII NU sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar pada 18-19 Februari 2023.
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat itu selanjutnya meminta Ardani Ahmad selaku Rais Syuriyah Terpilih memfasilitasi pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar untuk menggantikan Arif Fuadi.
Ardani Ahmad telah menindaklanjuti surat perintah PBNU itu dengan mengundang para ketua MWC di Kabupaten Blitar ke kompleks Pondok Pesantren Al Falah, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Senin (15 April 2024) lalu.
Menurut Sonhaji, sikap Ardani Ahmad menjadi lebih sulit diterima lagi karena juga membubuhkan tanda tangan kesaksian pada surat pernyataan yang dibuat Arif Fuadi terkait posisinya sebagai Wakil Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Blitar periode 1993-1998.
“Padahal Kiai Ardani tahu surat itu dibuat untuk membuktikan bahwa Arif Fuadi memenuhi syarat untuk dipilih sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU. Dan Kiai Ardani tahu Pak Arif Fuadi memenuhi syarat,” jelasnya.
Bagi Sonhaji, surat PBNU yang memerintahkan pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar itu mengandung sejumlah kejanggalan. Yang paling mencolok, ujarnya, adalah keputusan membatalkan keterpilihan Arif Fuadi yang didasarkan pada argumen bahwa Arif Fuadi tidak dapat menunjukkan bukti pemenuhan syarat menjadi Ketua Tanfidziyah.
Poin-poin pertimbangan lainnya seperti tertuang pada surat PBNU itu, ujar Sonhaji, semuanya sudah diklarifikasi oleh Arif Fuadi dengan argumen dan bukti-bukti kuat.
“Dalam peta persoalan seperti ini, seharusnya Kiai Ardani mengambil posisi dan sikap yang bijak terhadap surat PBNU itu. Menurut saya, seharusnya Kiai Ardani justru ikut mendorong agar ada klarifikasi ulang lebih dulu dari PBNU,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pada Konfercab XVIII NU Kabupaten Blitar di Pondok Pesantren Al-Falah, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, 18-19 Februari 2023 lalu Arif Fuadi terpilih untuk posisi Ketua Tanfidziyah PCNU periode 2023-2028 dengan perolehan 150 suara.
Perolehan suara Arif Fuadi jauh di atas perolehan suara yang didapatkan para calon lainnya, yakni Arif Faizin dengan 59 suara, Masdain Rifa’i 48 suara, Agus Muadhin 18 suara, Habib Junaidi 4 suara, dan Masduki Rifa’i 1 suara.
Namun, hingga setahun lebih setelah berlangsungnya Konfercab NU Kabupaten Blitar itu, Arif Fuadi tak kunjung mendapatkan SK pengesahan dari PBNU. Sebaliknya, PBNU melalui surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat justru memerintahkan pemilihan ulang untuk posisi ketua tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar. (asp)