SANANWETAN, BlitarRaya.com – Pengadilan Negeri Blitar hari ini, Senin (29 April 2024), menjatuhkan vonis kepada 17 santri yang mengeroyok M Ali Rofi (13 tahun) di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq, Kelurahan Kalipang, Sutojayan, Kabupaten Blitar, pada awal Januari 2024 lalu.
Dua terdakwa, yakni MZ (15) dan HIM (14), mendapat vonis terberat berupa 2,6 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 2,6 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis penjara di LPKA kepada 14 terdakwa lain, tapi durasinya lebih pendek, yakni 1 tahun.
Adapun 1 terdakwa yang baru berusia 13 tahun mendapat hukuman pembinaan di dinas sosial selama 1 tahun.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto, hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah karena mereka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Eko Priyanto dari Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan belum memutuskan menerima atau mengajukan banding, karena akan berkonsultasi dulu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Martin, JPU menilai putusan majelis hakim sejalan dengan pandangan JPU dalam dakwaan dan tuntutan. “Hanya agak berbeda penghukumannya,” jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, lanjut Martin, separuh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Terkait vonis terberat kepada MZ dan HM, Martin menyebut Majelis Hakim sependapat dengan JPU. “Karena kedua terdakwa tersebut berperan paling aktif,” ujarnya.
Martin menjelaskan, MZ dan HM yang mengawali pemukulan dan memukul memakai setrika sehingga korban mengalami pendarahan otak. Selain itu, dua terdakwa tersebut yang berinisiatif membawa korban ke lantai dua mushala ponpes, tempat pengeroyokan itu terjadi
Tanggapan berbeda disampaikan penasihat hukum para terdakwa, Yaoma Tartibi. Ia mengatakan pihaknya dapat menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kecuali untuk terdakwa MZ dan HIM yang diganjar vonis penjara LPKA selama 2,6 tahun.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Mashudi, mengatakan pihaknya akan lebih dulu membicarakan sikap atas vonis tersebut dengan keluarga korban.
Pengeroyokan terhadap M Ali Rofi terjadi pada Selasa malam (2 Januari 2024) hingga Rabu (3 Januari 2024) dini hari di area Ponpes Tahsinul Akhlak. Menurut hasil penyelidikan polisi, penganiayaan itu berlatar belakang beberapa kasus pencurian uang saku santri yang diduga dilakukan korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, Rofi mengalami koma dan dilarikan ke rumah sakit. Setelah dirawat di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kabupaten Blitar, selama 3 hari, Rofi akhirnya meninggal dunia pada Minggu (7 Januari 2024) pagi.
Besoknya, polisi menetapkan 17 santri sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. (asp)