BLITAR, BlitarRaya.com – Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Blitar melarang Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Dasar Swasta (SDS) di wilayahnya mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam menyeleksi siswa barunya.
Kabid Pengembangan Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Binti Mustolifah, mengatakan, larangan ini bertujuan agar siswa baru tetap senang belajar seperti yang mereka rasakan semasa masih menjalani pendidikan anak usia dini (PAUD).
“Agar mereka tidak takut atau khawatir di masa transisi ini,” ujar Binti, Rabu (8 Mei 2024).
Binti berharap larangan tes calistung ini bisa membuat proses transisi PAUD ke SD berjalan dengan lebih menyenangkan dan anak-anak tidak merasa terbebani.
Menurut Binti, larangan tersebut sesuai program Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan sebagaimana ditetapkan Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek Dikti).
“Sebelum kebijakan ini diberlakukan, tes calistung sering dijadikan acuan utama, terutama di sekolah-sekolah favorit. Ini menyebabkan banyak anak usia Taman Kanak-Kanak (TK) dipaksa pandai calistung sebelum memasuki SD,” ungkapnya.
Menteri Nadiem Makarim memang pernah menyatakan kekesalannya dalam hal ini. Menurutnya, tes calistung sebagai syarat masuk SD merupakan error besar.
“Seolah-olah SD di seluruh Indonesia tidak punya tanggung jawab sama sekali terhadap calistung dan itu tanggung jawab PAUD. Saya mau hilangkan miskonsepsi ini,” ujar Nadiem kala itu, tepatnya pada 23 Maret 2023, saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 di Jakarta Pusat.
Saat ini Kabupaten Blitar sedang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD/MI Negeri. Agenda bersama Diknas dan Kementerian Agama (Kemenag) ini akan berlangsung hingga 10 Mei 2024. Binti berharap tes calistung benar-benar hilang dari proses tersebut. (mr)