Jumat, 29 November 2024 | 16:35 WIB
32.2 C
Blitar

Kolaborasi dengan Perhutani, Polisi Tangkap 4 Penebang Liar di Kawasan Hutan Doko-Blitar

TALUN, BlitarRaya.com – Berkolaborasi dengan Perhutani, Polres Blitar berhasil menangkap 4 pelaku penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

“Empat pelaku penebarangan liar telah kami tangkap dengan ancaman hukuman satu sampai lima tahun penjara,” kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (14 Mei 2024).

Dari empat pelaku, kata Wiwit, tiga orang merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, yakni A (44 tahun), NH (33 tahun), dan TW (33 tahun). Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni NEW alias N (53 tahun) merupakan warga Magetan.

Wiwit mengungkapkan, A berperan sebagai pimpinan penebangan dan memberikan upah kepada pekerja, sedangkan NH dan TW bertindak sebagai pelaksana penebangan.

“Sedangkan NEW merupakan aktor intelektual di balik kasus ini. Dia yang memerintahkan A dan kawan-kawannya untuk melakukan penebangan di kawasan hutan,” ujar Wiwit.

Dalam operasi ini, lanjut Wiwit, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengamankan barang bukti antara lain berupa 1 gergaji mesin merk Maestro berwarna biru, 1 tali tambang sepanjang 20 meter, 101 potong kayu hutan jenis jati dengan berbagai ukuran, dan 8 potong tunggak kayu hasil lacak balak.

“Selain itu, kami amankan juga satu handphone merek Samsung Galaxy A15 warna ungu milik pelaku NEW,” imbuhnya.

A, NH, dan TW ditangkap di Doko, Kabupaten Blitar. Adapun NEW dicokok petugas di kawasan padat penduduk di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga melarikan diri setelah mengetahui A, NH, dan TW ditangkap petugas.

Menurut Wiwit, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Sementara itu, menurut Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, Andy Iswindarto, kerugian akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp 80 juta. “Sebanyak 101 potong kayu itu hasil dari mereka menebang 8 pohon. Nilainya sekitar Rp 80 juta,” ujarnya.

Andy juga menyebut perbuatan pelaku telah merusak lingkungan, karena pohon-pohon yang mereka tebang berada di sempadan atau zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan. (mr)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan