Sabtu, 23 November 2024 | 13:58 WIB
30.9 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

Polisi Blitar Tangkap 2 Pencuri Motor dengan Bantuan Teknologi

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap 2 pencuri sepeda motor yang beraksi di rumah kos dan di halaman masjid. Polisi menangkap keduanya setelah melakukan pelacakan menggunakan bantuan teknologi.

“Kami menangkap kedua pelaku setelah melakukan pelacakan. Yang pertama melalui ponsel korban, yang kedua melalui postingan pelaku di Facebook,” ungkap Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Selasa (22 Mei 2024).

Pelaku pertama, kata Suartika, adalah AP (26 tahun) alias Kentus, warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

AP, kata Suartika, mencuri sepeda motor di Jl. Brigjen Katamso, Kota Blitar, pada 21 April 2024 lalu. “Itu rumah kos dan motor yang dicuri adalah milik salah satu penghuni kos,” terangnya.

Menurut Suartika, sebelum melancarkan aksinya, AP berkeliling ke beberapa tempat di kota Blitar untuk mencari rumah kos yang tidak dijaga pemiliknya.

Saat melewati rumah kos di Jl. Brigjen Katamso, AP menemukan sasaran empuknya. Ia melihat sepeda motor terparkir di depan kamar yang pemiliknya sedang tidur. 

“AP masuk halaman rumah kos, melihat ada kamar terbuka yang penghuninya sedang tidur pulas,” kata Suartika.

AP pun memanfaatkan situasi tersebut. Ia mengambil ponsel dan kunci sepeda motor korban. “Begitulah kejadiannya,” ujar Suartika.

Kentus ditangkap pada 15 Mei 2024 atau berselang tiga pekan setelah melakukan pencurian tersebut. Saat itu ia sedang berada di rumahnya. 

“Kami mengetahuinya dari ponsel korban. Kami berhasil melacak ponsel tersebut dan menemukan posisinya,” kata Suartika.

Pelaku Jual Motor Curian di Facebook

Selain menangkap Kentus, Satreskrim Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap pencuri sepeda motor di halaman Masjid Darussalam, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Pelaku berinisial ASA (42 tahun) adalah warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. “Ia mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid pada 8 Mei 2024 lalu,” kata Suartika.

Hampir mirip dengan penangkapan Kentus, penangkapan terhadap ASA dilakukan polisi dengan melacak posisi korban. Kali ini pelacakan dilakukan melalui postingan di Facebook.

“Pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya di Facebook, tapi belum laku. Dari situlah kami ketahui di mana posisinya, kemudian kami tangkap,” kata Suartika. (mr)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan