BLITAR, BlitarRaya.com – Calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wonotirto berinisial EAY, batal dilantik hari ini (Jumat, 24 Mei 2024) karena dicoret oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.
EAY, yang sedianya akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, diputuskan digantikan oleh Luluk Mela Adila. Keputusan itu diambil Bawaslu Kabupaten Blitar dalam pleno yang digelar Kamis (23 Mei 2023) sore.
“Pergantian ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” kata Nur Ida Fitria, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar.
Bawaslu Kabupaten Blitar, lanjutnya, memastikan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ida, pihaknya mengambil keputusan tersebut diambil setelah muncul tanggapan masyarakat terkait rekam jejak EAY. Tanggapan tersebut menilai EAY tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas.
Diakui Ida, pihaknya memang tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan
hingga waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024.
Namun ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby. Putusan itu terkait kasus narkotika yang menjerat EAY dengan tuntutan pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun, syarat administrasi menyebutkan tidak pernah dihukum pidana 5 tahun penjara,” terang Ida.
Pihaknya, lanjut Ida, berhati hati dan melakukan konsultasi serta klarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat.
“Dari hasil konsultasi, tuntutan tersebut bisa disamaartikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Dengan demikian, EAY gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” kata Ida. (mr)
- Pantau di sini: Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024
Pilkada Serentak 27 November 2024