BlitarRaya.com – Dua warga negara asing (WNA) Pakistan yang telah hampir 1 bulan mendekam di tahanan Kantor Imigrasi Blitar, MI (45) dan MA (44), mendonasikan uang senilai Rp 19.345.000 ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blitar.
Uang tersebut diduga merupakan hasil keduanya meminta-minta ke warga Kabupaten Blitar dan sekitarnya dengan dalih hendak dikirim sebagai donasi kemanusiaan untuk warga Palestina yang sedang dilanda konflik dengan militer Israel.
- Baca juga: Berkedok Donasi untuk Palestina, 2 Warga Pakistan Tilep Rp 263 Juta dari Takmir Masjid hingga Baznas
Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan penyerahan donasi ke pihak Baznas Kabupaten Blitar berlangsung di Kantor Imigrasi hari Rabu (29 Mei 2024).
“Kami, Kantor Imigrasi Blitar, bertindak sebagai saksi penyerahan donasi tersebut ke pihak Baznas Kabupaten Blitar,” ujar Rini kepada BlitarRaya.com melalui sambungan telepon, Kamis (30 Mei 2024).
Menurut Rini, pihak Baznas Kabupaten Blitar selanjutnya akan mengirimkan donasi dari kedua tahanan Kantor Imigrasi Blitar itu ke Baznas pusat di Jakarta.
Rini mengaku tidak tahu latar belakang di balik penyerahan donasi itu ke pihak Baznas.
Dia juga tidak menjelaskan apakah penyerahan donasi ke Baznas tersebut merupakan inisiatif dari dua WNA Pakistan itu atau inisiatif Kantor Imigrasi Blitar.
Rini menolak jika dikatakan penyerahan donasi itu mengindikasikan penghentian proses hukum (pro justicia) terhadap dua WNA Pakistan itu.
“Oh. Kalau proses itu masih berjalan. Masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua WNA Pakistan, MI dan MA, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Blitar saat berada di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar menyusul laporan warga melalui media sosial terkait aksi keduanya meminta-minta donasi atas nama kemanusiaan untuk Bangsa Palestina.
Menurut pihak Kantor Imigrasi Blitar, dalam pemeriksaan kedua WNA Palestina itu mengakui menggunakan dana yang berhasil dikumpulkan untuk keperluan pribadi dan sebagian lainnya dikirimkan ke Pakistan.
Pada konferensi pers Selasa (7 Mei 2024) lalu, Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan mengajukan kedua WNA itu untuk diproses hukum di peradilan Indonesia. (asp)