JAKARTA, BlitarRaya.com – Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah haji Indonesia lontar jumrah pada jam tertentu pada 10 Dzulhijjah 1445 H). Larangan ini terkait dengan faktor keamanan, kenyamanan, dan ketertiban.
“Untuk keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban dalam melontar jumrah, Pemerintah Arab Saudi telah mengatur waktu melontar jumrah bagi jemaah haji setiap negara,” kata anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16 Juni 2024) siang.
Berikut jadwal lontar jumrah jemaah haji Indonesia yang disusun Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berdasarkan surat pengumuman dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi:
10 Dzulhijah 1445 H
- Pukul 00.00 – 04.30 Waktu Arab Saudi (WAS)
- Pukul 04.30 – 10.00 WAS: dilarang lontar jumrah
- Pukul 10.00 – 00.00 WAS
11 Dzulhijah 1445 H
- Pukul 05.00 – 11.00 WAS
- Pukul 11.00 – 17.00 WAS
- Pukul 17.00 – 00.00 WAS
12 Dzulhijah 1445 H
- Pukul 00.00 – 05.00 WAS
- Pukul 05.00 – 10.30 WAS
- Pukul 14.00 – 18.00 WAS
- Pukul 18.00 – 00.00 WAS
13 Dzulhijah 1445 H/20 Juni 2024)
- Pukul 00.00 – 05.00 WAS
- Pukul 05.00 – 17.00 WAS
Menurut Ketua PPIH Arab Saudi, Nasrullah Jasam, penetapan larangan lontar jumrah pada hari dan jam tersebut karena faktor kepadatan di Jamarat.
“Jamarat pada 10 Dzulhijjah pukul 04.30-10.00 WAS biasanya sangat padat. Karena itu, jemaah haji Indonesia diminta tetap di tenda Mina masing-masing pada rentang waktu tersebut,” kata Nasrullah. (mr)
- Simak di sini: Liputan Khusus Haji 2024