Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:20 WIB
30 C
Blitar

4 Jemaah Haji Kabupaten Blitar Pulang Lebih Awal karena Sakit dan Kelelahan

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Empat jemaah haji dari Kabupaten Blitar pulang lebih awal (tanazul) karena sakit dan kelelahan. 

Pejabat Fungsional Umum Pelayanan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Khayatul Mahki, mengatakan, jemaah haji Kabupaten Blitar dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada tanggal 12 Juli 2024. 

“Tetapi, karena faktor kesehatan, empat orang pulang lebih awal,” kata Mahki ketika dihubungi BlitarRaya.com, melalui sambungan telepon, Jumat (28 Juni 2024) malam.

Dari 4 jemaah tersebut, 2 orang telah sampai beberapa hari lalu. Mereka adalah jemaah asal Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Srengat. Keduanya berasal dari kloter 68.

Sedangkan 2 orang lagi berasal dari kloter 69. Mereka akan dijemput petugas Kantor Kemenag Kabupaten Blitar di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada hari Senin (1 Juli 2024) dan Rabu (3 Juli 2024). 

“Dua orang lagi akan dijemput pada hari Senin dan Rabu nanti, yakni jemaah asal Kecamatan Kanigoro dan Kecamatan Selopuro,” ungkap Mahki.

Jemaah yang dijemput hari Senin, kata Mahki, pulang bersama dengan jemaah haji kloter 33 dari Probolinggo. 

“Beliau sudah menjalankan semua rukun ibadah hajinya. Tapi kondisi kesehatannya terus menurun, beliau diizinkan pulang awal,” ujarnya.

Mahki menyebut mobil ambulans akan disertakan dalam penjemputan tersebut sebagai antisipasi jika jemaah yang dijemput tidak bisa duduk lama dalam kendaraan.

“Ketika menjemput jemaah haji yang pulang awal karena masalah kesehatan, prosedurnya memang begitu, harus membawa ambulans,” jelasnya. 

Sebelum pulang, jemaah haji yang dijemput akan diperiksa dulu di klinik kesehatan di Asrama Haji Sukolilo untuk mendapatkan rekomendasi.

Jika dinyatakan perlu dirawat lebih lanjut di rumah sakit, lanjut Mahki, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit daerah sesuai kota atau kabupaten asal jemaah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memang membolehkan jemaah haji untuk tanazul atau mengajukan izin pulang lebih cepat dari jadwal atau sebaliknya, yaitu mengundur waktu kepulangan. Kebijakan ini diprioritaskan bagi jemaah haji lanjut usia (lansia), terutama yang berisiko tinggi (risti).

“Kalau sehat-sehat saja, ya nggak boleh ikut tanazul, kecuali ada alasan yang sangat kuat,” kata Mahki. (mr)


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan