KANIGORO, BlitarRaya.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar masih cukup marak dengan sejumlah kecamatan di sisi barat dan timur menjadi target utama.
Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal terutama masih banyak ditemui di sisi barat dan timur yang juga merupakan daerah terluar dari wilayah Kabupaten Blitar.
“Ada pemetaan daerah-daerah rawan rokok ilegal. Tidak bisa kami ungkapkan secara terbuka. Tapi kalau secara garis besarnya paling banyak beredar di wilayah timur dan barat,” ujar Repelita yang biasa disapa Eta kepada BlitarRaya.com, Jumat (12 Juli 2024).
Namun, Eta tidak menggambarkan “kerawanan” itu dengan indikator angka.
Sementara peredaran rokok ilegal di sisi selatan dan utara Kabupaten Blitar, kata dia, masih berada di bawah tingkat peredaran di sisi timur dan barat.
Meski demikian, Eta menegaskan bahwa peta kerawanan tersebut bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu.
5 kali sosialisasi
Eta mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya-upaya preventif dan kuratif menghadapi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar melalui kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum.
“Adapun keberadaan Satpol-PP dalam melaksanakan penegakan hukum pemberantasan peredaran rokok ilegal adalah bersifat membantu atau sebagai mitra kerja dari bea cukai,” tuturnya merujuk pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Pratama Blitar.
Upaya preventif, lanjutnya, antara lain dilakukan dengan menggelar sosialisasi di tingkat kecamatan dengan target peserta adalah anggota masyarakat dari berbagai lapis.
Hingga akhir smester I 2024, kata Eta, pihaknya telah menggelar 5 kali sosialisasi dengan peserta berasal dari 5 kecamatan.
“Terakhir kita laksanakan sosialisasi untuk tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kademangan, Wonotirto, Bakung, pada 20 Juni lalu di Aula Desa Suruhwadang. Jadi itu merupakan sosialisasi ke-3, ke-4, dan ke-5 sekaligus,” terangnya.
Sosialisasi ke-1 dan ke-2, ujarnya, dilakukan di Kecamatan Udanawu dan Wonodadi. “Tahun ini target kami menyelesaikan 8 kali sosialisasi sehingga masih ada 3 kali lagi di smester ke-2 tahun ini,” kata Eta.
Eta menambahkan bahwa pengedar rokok ilegal diancam dengan pidana kurungan paling pendek 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda senilai 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Ancaman itu, kata dia, diatur pada Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (asp/adv)