KADEMANGAN, BlitarRaya.com – Nama-nama pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) tahun 2024 baru akan diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya pada 22 September mendatang.
“Penetapan pasangan cabup dan cawabup akan dilaksanakan pada 22 September 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, pada acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Aula Kampung Coklat, Kademangan, Selasa (16 Juli 2024).
Sugino mengatakan, sebelum menetapkan pasangan cabup dan cawabup, KPU Kabupaten Blitar akan menggelar sejumlah agenda, yakni pengumuman pendaftaran, pendaftaran calon, dan verifikasi.
“Pengumuman pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024,” kata Sugino.
Sedangkan pasangan bakal cabup-cawabup diberi kesempatan mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024.
Agenda KPU berikutnya adalah verifikasi administrasi. “Setelah itu, barulah penetapan pasangan calon,” ujar Sugino.
Menurut pasal 120 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pasangan calon dilakukan melalui rapat pleno tertutup dan hasilnya akan diumumkan melalui laman KPU.
Sugino menambahkan bahwa tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Blitar 2024 hanya untuk calon yang akan diusung partai politik, karena tahapan pencalonan perseorangan sudah berakhir.
“Tahapan pencalonan dari perseorangan sudah selesai karena tidak ada pendaftar,” kata Sugino. (mr)