TALUN, BlitarRaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar melakulan penggerebekan pada sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi, yang menjadi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Sejumlah 26 perempuan yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 1 orang pemilik kos diamankan polisi dalam penggerebakan ini yang berlangsung Jumat lalu itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, penggerebakan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa ada tempat penampungan TKI ilegal di Wilingi.
“Kami menggerebek sebuah kos di Wlingi pada Jumat (19 Juli 2024) pekan lalu, dimana kami temukan ada 26 orang korban tindak pidana, diduga TPPO,” ujar Febby, Rabu (24 Juli 2024) ke BlitarRaya.com.
Menurur Febby, rumah kos yang digerebek ini telah digunakan sebagai tempat penampungan calon PMI ilegal lebih 2 tahun.
“Dari penggeledahan terhadap para korban, kami menemukan sejumlah barang bukti pendukung seperti paspor dan KTP yang dipersiapkan untuk persyaratan keberangkatan mereka ke luar negeri. Dan dari pengakuan para korban, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Hongkong, Singapura, Taiwan, dan negara lain,” ujar Febby.
Menurut Febby, para korban ini berasal dari berbagai daerah. Yaitu, 18 dari Nusa Tenggara Barat, 4 dari Jawa Timur, 2 dari Bali, 1 dari Sulawesi Utara, dan 1 dari Jawa Barat.
Untuk menangani mereka selanjutnya, kata Febby, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, dan untuk sementara para korban ditampung di rumah penampungan Dinas Sosial Kabupaten Blitar.
Febby mengatakan, mereka adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang {TPPO) karena hendak diberangkatkan oleh individu, bukan oleh perusahaan pemberangkatan tenaga kerja migran berizin sebagaimana ketentuan perundangan-undangan tenaga kerja yang berlaku.
Menurutnya, salah seorang dari 26 orang yang diamankan masih berusia 17 tahun, sehingga saat ini ditampung di rumah penampungan dinas sosial untuk perempuan dan anak.
Meskipun demikian, Febby mengatakan pihaknya masih belum berhasil menangkap tersangka pelaku TPPO itu, tetapi telah berhasil mengantongi identitasnya.
“Belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka. Seorang bernama EZ, warga Wlingi. Dia yang merekrut para korban. Sementara statusnya masih sebagai saksi terlapor dan sedang kami cari tahu keberadaannya,” jelas Febby Pahlevi Risal.
Menurut pengakuan para korban, ujar Febby, mereka tertarik untuk berangkat melalui EZ karena tidak diharuskan mengeluarkan biaya lebih dulu di depan, tetapi biaya itu akan dipotong dari gaji mereka setelah mulai bekerja.
“Selain itu, berdasarkan keterangan sejumlah korban, EZ memang sudah terbukti memberangkatkan tetangga dan kerabat mereka untuk bekerja di luar negeri,” ujar Febby.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, mengakui pihaknya kini menampung 23 orang perempuan yang diduga korban TPPO yang berasal dari berbagai daerah di luar Blitar.
“Mereka mendapatkan kebutuhan sehari-hari dengan baik selama di tempat penampungan seperti makan, minum, pakaian, dan tempat tidur,” ujar Bambang. (hyu)