JAKARTA, BlitarRaya.com – Kejaksaan Agung angkat bicara atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan bahwa vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24 Juli 2024), sangat sumir dan tidak beralasan.
“Pertimbangan Majelis Hakim bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung, dan bahwa meninggalnya korban itu lebih disebabkan pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” ujar Harli melalui keterangan tertulis yang diterima BlitarRaya.com, Kamis (25 Juli 2024).
Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, yakni bukti kamera CCTV yang merekam bagaimana kendaraan yang dikemudikan pelaku melindas korban.
“Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialaminya,” tambah Harli.
Lebih jauh, Harli mengatakan bahwa Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.
”Bila Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan surat visum et repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuhnya.
Atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan Agung akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, JPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebagaimana diketahui, JPU mendakwa Ronald Tannur melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
JPU menuntut terdakwa yang merupakan anak dari Anggta DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa Edward Tannur dengan hukuman penjara 12 tahun serta membayar restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.
Kasus ini bermula dari Tannur dan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, berada di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Joosoewojo, Rabu (4 Oktober 2023). Penganiayaan dipicu oleh cekcok di lift yang berlanjut hingga ke area parkir.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Tannur menabrak dan melindas tubuh Dini di area parkir menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. (asp)