Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:30 WIB
30.6 C
Blitar

Sidang Putusan Kasus Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Divonis Bebas

SANANWETAN, Blitarraya.com – Terdakwa kasus konten “video tukar pasangan”, Samsudin alias Gus Samsudin Jadab beserta dua anak buahnya, yaitu AYF dan MNF, divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29 Juli 2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan dan beranggotakan Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat, menyatakan, terdakwa dibebaskan karena semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” kata ketua majelis hakim, Ari Kurniawan, saat membacakan amar putusan.

JPU, yang dalam kasus ini mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sedangkan penasehat hukum Gus Samsudin, Supriarno, menilai putusan tersebut sebagai hal yang biasa.

“Video yang viral itu merupakan potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain. Para terdakwa ini memang tidak melakukan itu. Jadi, ini putusan biasa dan sudah mestinya mereka dibebaskan,” ujar Supriarno kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan putusan tersebut sudah sesuai hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. 

“Putusan telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain,” ujar Iqbal.

Dalam perkara yang menyita perhatian publik ini, Gus Samsudin dan dua anak buahnya didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah video bertukar pasangan viral di media sosial pada Maret 2024. Video ini hasil potongan dari video karya Gus Samsudin yang diunggah di kanal YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. 

Sebelumnya, dalam pledoi yang disampaikan di tempat yang sama pada Selasa (16 Juli 2024), Samsudin dan dua anak buahnya meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU.

Samsudin adalah pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Saat didirikan, pondok ini bernama Padepokan Nur Dzat Sejati. 

Namanya kemudian diubah menjadi Pondok Pesantren Nuswantoro setelah warga sekitar ramai memprotes dan menuntut penutupan padepokan tersebut beserta praktik pengobatan alternatif di dalamnya.

Protes warga itu dipicu oleh insiden kedatangan YouTuber Pesulap Merah, Marcel Radieval, ke padepokan Samsudin pada 2022 dengan tujuan membuktikan kepalsuan klaim kesaktian kesaktian yang dimiliki Samsudin.

Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, pada akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam Pondok Pesantren. (hyu, mr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan