SANANWETAN, BlitarRaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akan segera mengajukan langkah hukum berupa kasasi atas vonis bebas yang diterima terdakwa kasus video tukar pasangan, Samsuddin dan dua anak buahnya.
Plh Kepala Kejari Blitar Sahrir Sagir mengatakan, kasasi akan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) setelah mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Kasasi akan kami ajukan dalam dua minggu ke depan. Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kejati Jatim,” kata Sahrir kepada awak media, Selasa (30 Juli 2024) lalu.
Sahrir mengatakan, kasasi diajukan karena terdapat perbedaan persepsi antara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pertimbangan majelis hakim, terutama menyangkut kesusilaan.
“Majelis hakim menilai kasus ini tidak menyangkut kesusilaan, sehingga membebaskan terdakwa. Sedangkan kami sebagai JPU tetap berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur kesusilaan,” ungkapnya.
Sahrir menyebut bahwa dalam video Samsudin, baik yang berdurasi 2 menit maupun 29 menit, terdapat adegan meraba dan mencium yang melanggar kesusilaan. “Itu kan perbuatan melawan hukum karena ditampilkan kepada masyarakat, bisa dilihat langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus konten “video tukar pasangan”, Samsudin alias Gus Samsudin Jadab beserta dua anak buahnya, divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29 Juli 2024). Majelis hakim menyatakan terdakwa dibebaskan karena semua dakwaan JPU tidak terbukti.
Pada hari yang sama, pada pukul 20.30 WIB, Samsudin dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Blitar.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar, yang pada 29 Februari 2024 melaporkan video viral tersebut ke Polres Blitar, mengaku tidak akan mengambil langkah apa pun terhadap putusan bebas yang diterima Samsudin dan anak buahnya.
- Baca juga: Tanggapi Vonis Bebas Samsudin, FKUB Blitar: Semoga Tidak Lagi Bikin Konten yang Memancing Kegaduhan
“FKUB Kabupaten Blitar hanya bisa berharap agar Samsudin tidak mengulang-ulang lagi membuat konten di media sosial yang memancing kegaduhan,” ujar Muadhin, Selasa (30 Juli 2024). (mr)