BlitarRaya.com – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada Sabtu 17 Agustus 2024, masyarakat perlu memahami ketentuan pidana terkait bendera Merah Putih agar terhindar dari pidana denda atau penjara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
UU ini menetapkan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi pelanggar larangan-larangan yang telah ditetapkan dalam Pasal 24.
Berikut beberapa tindakan yang bisa menyebabkan seseorang dipidana penjara atau denda menurut UU tersebut:
Tindakan yang bisa dipidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 66):
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara (Pasal 24 huruf a).
Tindakan yang bisa dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta (Pasal 67):
- Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam (Pasal 24 huruf c).
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara (Pasal 24 huruf d).
- Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara (Pasal 24 huruf e).
Penggunaan
Selain mengetahui larangan-larangannya, ada baiknya dipahami pula aturan tentang penggunaan bendera Merah Putih.
Menurut Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Penggunaan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 sebagai berikut:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tata cara
Tata cara penggunaan Bendera Negara diatur dalam Pasal 13-23 UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat dari pasal-pasal tersebut:
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
- Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
- Penurunan Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dilakukan dengan cara diaikkan dulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
- Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
- Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024, pemerintah mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing hingga 31 Agustus 2024. (mr)