BlitarRaya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20 Agustus 2024).
Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan tidak lagi 20% kursi DPRD atau 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya.
Ambang batas baru pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik menurut putusan tersebut ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan.
Ambang Batas untuk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
Berikut rincian ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menurut Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024:
- Di provinsi dengan DPT 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara sah paling sedikit 10%.
- Di provinsi dengan DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara sah paling sedikit 8,5%.
- Di provinsi dengan DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5%.
- Di provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
Ambang Batas untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Berikut rincian ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota menurut Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024:
- Di kabupaten/kota dengan DPT 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memiliki suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
- Di kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250.000 – 500.000, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memiliki suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
- Di kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 500.000 – 1.000.000, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
- Di kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1.000.000, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memiliki suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Salinan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa dibaca dengan mengakses laman MK (www.mkri.id) atau melalui tautan berikut: putusan_mkri_11003_1724130779.pdf. (mr)