JAKARTA, BlitarRaya.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan revisi RUU Pilkada.
Afifuddin mengatakan itu dalam konferensi pers di kantor KPU, Kamis (22 Agustus 2024) malam. Ia menyebut konferensi pers tersebut digelar untuk menjawab keraguan sejumlah pihak terhadap KPU terkait putusan MK.
“Kita ingin memberikan situasi yang menenangkan dan menjawab para pihak yang menanyakan apakah KPU akan menindaklanjuti putusan MK,” kata Afifuddin.
Sejatinya, lanjut Afifuddin, tidak banyak yang berubah dalam sikap KPU sejak Selasa (20 Agustus 2024) lalu. Sebab, pada hari itu, begitu putusan MK dibacakan, KPU telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Surat permintaan untuk melakukan rapat konsultasi terkait revisi tersebut, kata Afifuddin, juga sudah dikirim ke DPR. “Konsultasi insyaallah hari Senin. Kami sudah berkoordinasi,” ujarnya.
Afifuddin menegaskan konsultasi tersebut harus dilakukan agar KPU tidak mengulang kesalahan seperti saat menyikapi Putusan MK Nomor 90/2023 pada pemilu presiden lalu.
Saat itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU dan peringatan keras untuk anggota KPU karena tidak ada konsultasi dengan DPR.
Bisa Chaos
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada, yang rencananya dilakukan hari ini dalam rapat paripurna DPR, dibatalkan.
Dasco menegaskan tidak akan ada rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada karena waktunya tidak memungkinkan.
“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis (22 Agustus 2024).
Dengan demikian, lanjut Dasco, aturan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024, akan berdasarkan pada hasil putusan MK.
“Saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelasnya. (mr)