SANANWETAN, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, pada Sabtu (24 Agutus 2024) kemarin, telah mengumumkan desk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar pada Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang, akan mulai dibuka pada besok, Selasa (27 Agustus 2024) hingga Kamis (29 Agustus 2024).
Masa pendaftaran ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada.
Untuk mengawal masa pendaftaran ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, mengeluarkan himbauan kepada 18 partai politik yang berpotensi menjadi peserta Pilkada.
“Ada enam poin imbauan yang telah kami sampaikan pada 23 Agustus 2024 kepada 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar,” ujar komisioner Bawaslu, Nikmatus Sholihah.
Menurut Nikmah, enam poin imbauan itu adalah, pertama agar partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon, dalam proses pendaftaran pasangan calon menunjuk admin Silon dan petugas penghubung.
Admin dan petugas penghubung tersebut harus disertai dengan surat penunjukan untuk mengajukan permohonan pembukaan akses Silon dengan menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK. yang ditandatangani oleh partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten/kota ke KPU Kabupaten Blitar.
Kedua, agar partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pengumuman jadwal pendaftaran dan jadwal penyerahan dokumen yang telah diumumkan melalui media massa cetak dan/atau elektronik serta papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten Blitar.
Ketiga, agar partai politik atau gabungan partai politik memastikan persiapan pendaftaran pasangan calon meliputi; persyaratan pasangan calon dan dokumen persyaratan paslon.
Keempat, agar partai politik atau gabungan partai politik selalu melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Kabupaten Blitar melalui layanan helpdesk terkait.
Kelima, agar partai politik atau gabungan partai politik dalam proses pelaksanaan pendaftaran pasangan calon senantiasa menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama proses berlangsung.
Keenam, agar parpol senantiasa melaksanakan seluruh tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blitar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hyu)