Jumat, 22 November 2024 | 13:58 WIB
29.8 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

Berdasar PKPU Terbaru, Ambang Batas Paslon di Kabupaten Blitar Jadi 54.765 Suara dan Kota Blitar 9.744 Suara

KANIGORO, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Senin (26 Agustus 2024), telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10.

PKPU nomor 10 ini merupakan PKPU resmi terbaru yang mengatur tata cara pencalonan kepala daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pada Pilkada serentak 2024, sebagai hasil revisi yang menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Sesuai dengan tuntutan demonstrasi mahasiswa di DPR pekan lalu.

Ambang Batas
Berdasarkan PKPU Nomor 10 yang baru dirilis itu, kini syarat ambang batas (electoral threshold) bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada tingkat Kabupaten dan Kota, menjadi berdasarkan sistem klasifikasi jumlah pemilih dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada gelaran Pemilu legislatif 2024.

Yaitu klasifikasi ambang batas 10 persen dari DPT jika DPT suatu kabupaten/kota kurang dari 250.000 pemilih; 8,5 persen jika DPT antara 250.000-500.000 pemilih; 7,5 persen jika DPT 500.000-1.000.000 pemilih; dan 6,5 persen jika DPT di atas 1.000.000 pemilih.

Batas Usia Calon
Batas usia calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota yang bisa diajukan sebagai pasangan calon adalah sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Jadwal Pendaftaran
Jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024, dilakukan serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Jika kita menghitung berdasarkan peraturan PKPU nomor 10 yang kini berlaku ini, lantas berapa ambang batas pencalonan pada Pilkada Kabupaten Blitar dan Pilkada Kota Blitar pada gelaran Pilkada serentak, 27 November mendatang?

Dan partai atau gabungan partai apa saja dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten dan Kota Blitar yang bisa mengajukan dan mendaftarkan pasangan calon ke KPU?

Kabupaten Blitar
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disahkan oleh KPU Kabupaten Blitar pada Pemilu legislatif Februari lalu, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Blitar adalah 956.873. Dengan jumlah pemilih sebesar itu, maka ambang batas Kabupaten Blitar masuk dalam klasifikasi 7,5 persen.

Pada Pemilu legislatif 2024 Februari lalu, total suara sah di Kabupaten Blitar menurut KPU adalah 730.196.

Sehingga ambang batas pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 adalah 7,5 persen dari 730.196 yaitu 54.765 suara.

Sedang data perolehan suara setiap partai di Kabupaten Blitar pada Pemilu legislatif 2024 lalu adalah:
1. PDIP 201.539
2. PKB 164.442
3. Partai Gerindra 101.994
4. Partai Amanat Nasional 72.835
5. Partai Golkar 51.859
6. Partai Nasdem 48.227
7. Partai Demokrat 29.788
8. Partai Persatuan Pembangunan 21.496
9. Partai Keadilan Sejahtera 13.190
10. Partai Solidaritas Indonesia 8.067
11. Partai Kebangkitan Nusantara 6.303
12. Partai Gelora 3.570
13. Partai Perindo 2.521
14. Partai Buruh 1.231
15. Partai Hati Nurani Rakyat 1.109
16. Partai Ummat 989
17. Partai Garuda 629
18. Partai Bulan Bintang 407

Dari komposisi perolehan suara di atas, berdasar peraturan baru PKPU Nomor 10, maka partai-partai seperti PDIP (201.539 suara), PKB (164.442 suara), Partai Gerindra (101.994 suara), dan PAN (72.835 suara) bisa mengusung atau mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Atau gabungan antar partai dengan jumlah perolehan suara jika digabung berjumlah di atas ambang batas (54.765 suara), kini juga bisa mengajukan pasangan calon sendiri.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti, yang ditemui BlitarRaya.com di kantornya, Senin (26 Agustus 2024) siang.

“Dengan PKPU yang baru ini, kini tidak ada lagi pembedaan antara partai parlemen dan partai non-parlemen. Semua partai peserta pemilu bisa membangun koalisi antar partai untuk mendapatkan suara melebihi ambang batas, sehingga bisa mengajukan pasangan calon sendiri pada Pilkada Kabupaten Blitar mendatang,” ujar Ibrahim Mukti.

Menurut Mukti, berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu legislatif 2024 lalu, diperkirakan kini (dengan PKPU nomor 10) bisa terbentuk 4-5 pasangan calon dalam Pilkada di Kabupaten Blitar. Hal itu berbeda dengan sistem sebelumnya (PKPU nomor 8) yang hanya menghasilkan 2-3 pasangan calon.

“Jadi akan lebih banyak muncul pasangan calon pada Pilkada kali ini, sehingga lebih demokratis,” ujar Mukti.

Kota Blitar
Sedang di Kota Blitar, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disahkan oleh KPU Kota Blitar pada Pemilu legislatif lalu, jumlah pemilih di Kota Blitar adalah 119.087. Dengan jumlah pemilih sebesar itu, maka ambang batas pemilih di Kota Blitar termasuk di dalam klasifikasi 10 persen.

Sedang jumlah total suara sah di Kota Blitar pada Pemilu legislatif 2024 menurut KPU adalah 97.437

Sehingga ambang batas partai atau gabungan partai bisa mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar adalah 10 persen dari 97.437 yaitu 9.744 suara.

Sedang data perolehan suara setiap partai di Kota Blitar pada Pemilu legislatif 2024 lalu adalah:
1. PDIP 29.767
2. PKB 15.658
3. Partai Golkar 10.236
4. Partai Persatuan Pembangunan 9.486
5. Partai Amanat Nasional 9.084
6. Partai Gerindra 8.312
7. Partai Keadilan Sejahtera 4.856
8. Partai Demokrat 2.313
9. Partai Nasdem 1.947
10. Partai Hati Nurani Rakyat 1.679
11. Partai Kebangkitan Nusantara 1.102
12. Partai Gelora 959
13. Partai Garuda 870
14. Partai Solidaritas Indonesia 742
15. Partai Perindo 289
16. Partai Ummat 103
17. Partai Bulan Bintang 34
18. Partai Buruh 0

Dari komposisi perolehan suara di atas, berdasar PKPU Nomor 10, maka 3 partai urutan pertama yaitu PDIP (29.767 suara), PKB (15.658 suara), dan Partai Golkar (10.236 suara) berhak mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar sendiri.

Gabungan antar partai dengan jumlah perolehan suara jika digabung berjumlah di atas ambang batas (9.744 suara), juga berhak untuk mengajukan pasangan calon sendiri.

Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Hernawan Miftakhul Khabib, yang ditemui BlitarRaya.com di kantornya, Senin (26 Agustus 2024) membenarkan hal itu.

“Mekanisme baru berdasar PKPU Nomor 10 yang mulai berlaku hari ini, merupakan hasil revisi sesuai dengan Putusan MK nomor 60 dan 70. Dengan sistem yang baru ini, akan semakin banyak peluang pasangan calon mendaftar di Kota Blitar. Dibanding sebelumnya dengan sistem perolehan kursi, diperkirakan hanya ada 2-3 Paslon saja,” ujar Khabib.

Menurut Khabib, partai-partai non-parlemen yang tidak mempunyai kursi di DPRD Kota Blitar, kini menjadi terbuka peluangnya untuk ikut mendaftarkan calon pada Pilkada Kota Blitar dengan cara membangun koalisi dengan partai lain untuk mencapai ambang batas.

“Sedang ketentuan untuk batas usia adalah calon wali kota dan wakil wali kota telah berusia 25 tahun pada saat penetapan oleh KPU. Jadwal penetapan pada 22 September 2024. Jadi harus telah berusia 25 tahun sebelum 22 September,” tambah Khabib. (hyu)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan