JAKARTA, BlitarRaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat diagendakan berlangsung besok, Selasa (10 September 2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat tersebut akan membahas kemungkinan tetap memakai Peraturan KPU (KPU) atau yang lain jika kotak kosong memenangi pemungutan suara pada 27 November mendatang.
“Kita akan bahas (itu) pada Selasa,” kata Doli, di Jakarta, Senin (9 September 2024).
Doli mengatakan, ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong menang dalam Pilkada. Pertama, pemilihan dilakukan ulang dalam pilkada 5 tahun selanjutnya. Kedua, pilkada dilaksanakan maksimal setahun selanjutnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI August Mellaz mengatakan telah disampaikan ke Presiden bahwa KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR untuk membahas hal tersebut.
Menurut catatan KPU hingga Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Berikut 41 daerah tersebut:
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota
- Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
(mr)