Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:22 WIB
30 C
Blitar

KPU Kabupaten Blitar Buka Pendaftaran 12.348 Petugas KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024, Honor Lumayan

KANIGORO, BlitarRaya.com – Coblosan pemilihan bupati dan wakil bupat Blitar tinggal kurang dua bulan lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengumumkan kini membuka pendaftaran menjadi petugas pemungutan suara, atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino, total ada 1.764 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Blitar pada saat pemungutan suara 27 November nanti. Jika setiap TPS dijaga oleh 7 petugas KPPS dan 2 petugas keamanan, maka dibutuhkan 12.348 petugas KPPS dan 3.528 petugas keamanan TPS yang dibutuhkan dan diharap segera terisi.

“Rekrutmen petugas KPPS sudah dibuka dari tanggal 17 hingga 28 September 2024 ini. Bagi yang berminat, silahkan segera mendaftar melalui petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di setiap Desa atau Kelurahan setempat. Mari kita sukseskan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 secara bersama-sama,” ujar Sugino, Rabu (18 September 2024).

Adapun persyaratan menjadi petugas KPPS, menurut Sugino, diantaranya yaitu WNI, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat Pemilu nanti, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat, berpendidikan minimal lulus SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana, dan lain-lain.

Menurut Sugino calon KPPS juga harus netral alias tidak menjadi anggota partai politik dan tidak menjadi anggota tim kampanye paslon.

Silah bagi yang memenuhi syarat dan berminat mendaftar, baik laki-laki maupun perempuan.

Jika diterima, sesuai jadwal, calon petugas KPPS akan dilantik menjadi petugas KPPS pada 7 November 2024, dan selanjutnya bekerja menjadi KPPS hingga 7 Desember 2024.

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Blitar, Chepto Rosdyanto, untuk setiap petugas KPPS berhak atas honorarium sebesar Rp 900 ribu untuk ketua KPPS, dan Rp 850 ribu untuk anggota KPPS. “Besaran honor itu sudah diatur oleh keputusan menteri keuangan,” ujar Chetto.

Chetto juga menjelaskan, selain petugas KPPS, untuk setiap TPS juga akan dibantu oleh dua petugas keamanan. Sedang honorarium untuk petugas keamanan TPS sebesar Rp 650 ribu.

Hasil pendataan KPU Kabupaten Blitar, ada 973,287 pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024 nanti.

Para petugas Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih), atau disebut juga petugas Coklit (Pencocokan dan Penelitian), biasanya juga akan mengisi lowongan menjadi petugas KPPS ini. Jika selama ini sudah ada sekitar 3.500 petugas Pantarlih se-Kabupaten Blitar, maka Masih dibutuhkan sekitar 8.848 petugas KPPS.
(hyu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan