SANAWETAN, BlitarRaya.com – Untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024, mengutip rilis dari laman Bawaslu Kabupaten Blitar yang dimuat Kamis (19 September 2024).
Para ASN, pegawai pemerintah Non-ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di Kabupaten Blitar dihimbau untuk tidak melakukan hal-hal berikut.
1. Memasang spanduk/ baliho/alat peraga dari bakal calon maupun calon peserta Pilkada.
2. Melakukan sosialisasi/kampanye di media sosial online tentang bakal calon maupun calon.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon maupun pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow ke dalam grup/akun pemenangan bakal calon maupun calon.
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan
a. Bakal calon maupun calon
b. Tim sukses dengan menunjukkan/ memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait bakal calon maupun calon.
c. Alat peraga terkait bakal calon maupun calon.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon maupun calon.
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri dari calon peserta Pilkada. (hyu)