Sabtu, 21 Desember 2024 | 23:22 WIB
27.2 C
Blitar

Hal-hal yang Dilarang Dilakukan Oleh ASN, Pegawai Pemerintah Non-ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024

SANAWETAN, BlitarRaya.com – Untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024, mengutip rilis dari laman Bawaslu Kabupaten Blitar yang dimuat Kamis (19 September 2024).

Para ASN, pegawai pemerintah Non-ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di Kabupaten Blitar dihimbau untuk tidak melakukan hal-hal berikut.

1. Memasang spanduk/ baliho/alat peraga dari bakal calon maupun calon peserta Pilkada.

2. Melakukan sosialisasi/kampanye di media sosial online tentang bakal calon maupun calon.

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon maupun pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow ke dalam grup/akun pemenangan bakal calon maupun calon.

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan

a. Bakal calon maupun calon

b. Tim sukses dengan menunjukkan/ memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait bakal calon maupun calon.

c. Alat peraga terkait bakal calon maupun calon.

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon maupun calon.

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri dari calon peserta Pilkada. (hyu)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan