Sabtu, 21 Desember 2024 | 21:37 WIB
24.7 C
Blitar

KPU Kabupaten Blitar Dianggap Kurang Sensitif Netralitas, Dapat Skak Langsung dari Bawaslu

GARUM, BlitarRaya.com – Ada peristiwa kurang sedap pada saat acara pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada Kabupaten Blitar 2024, yang digelar di sebuah hotel di Kota Blitar, Senin (23 September 2024) siang.

Yaitu Bawaslu Kabupaten Blitar terpaksa melakukan skak langsung kepada KPU Kabupaten Blitar agar menghentikan penampilan band penghibur acara, yang dianggap menyanyikan lagu yang menjurus pada idiom salah satu pasangan calon.

“Ya, kami telah (meminta) menghentikan penampilan band tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.

Peristiwa itu terjadi, setelah acara rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon ditutup. Acara kemudian diisi dengan penampilan band musik penghibur.

Band itu kemudian menyanyikan lagu ‘Ini Rindu’ yang dipopulerkan oleh penyanyi Farid Hardja. Kata Rindu adalah idiom yang digunakan oleh pasangan calon nomor urut dua yaitu Rini Syarifah – Abdul Ghoni. Ketika lagu itu dinyanyikan oleh band penampil, tampak kedua calon berikut dengan para pendukungnya ikut berjoget gembira bersama dengan lagu itu.

Melihat kejadian itu, komisioner Bawaslu yang turut hadir di acara, langsung mengambil tindakan dengan meminta agar menghentikan nyanyian lagu dan penampilan band tersebut. “Kami telah menghentikan penampilan band tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam tahapan pengundian nomor urut,” ujar Nur Ida Fitria.

Menurut Fitria, terkait peristiwa itu, Bawaslu juga telah memberikan teguran lisan secara langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, yang juga hadir pada acara tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada ini berjalan tertib dan sesuai peraturan,” ujar Fitria.

Mengutip dari laman Bawaslu Kabupaten Blitar, Fitria menjelaskan sebelum pelaksanaan penetapan dan pengundian nomor urut paslon, Bawaslu telah melayangkan surat imbauan Nomor 273/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 21 September 2024 kepada KPU Kabupaten Blitar, agar melaksanakan tahapan tersebut sesuai peraturan KPU dan pedoman teknis pencalonan.

Sehingga adanya kejadian tersebut disesalkan.

Menurut Fitria, pihaknya juga akan melakukan kajian, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar. “Apabila ada unsur pelanggaran atas kejadian tersebut, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Fitria. (hyu)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan