Kamis, 21 November 2024 | 18:51 WIB
25.3 C
Blitar

Bawaslu Surati 31 Instansi agar Menurunkan Baliho Bupati Rini Syarifah

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Mendekati masa kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan berlangsung 25 September 2024 hingga 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar agar menurunkan baliho bermuatan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

“Kami meminta kepada seluruh instansi untuk menurunkan baliho sosialisasi program pemerintah yang memuat petahana yang mencalonkan lagi,” kata Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, Selasa (24 September 2024) malam.

Masrukin mengatakan, imbauan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 yang telah dilayangkan kepada 31 instansi di lingkup Pemkab Blitar pada 23 September 2024.

Selain melalui surat, imbauan juga disampaikan Bawaslu melalui tatap muka dalam forum group discussion (FGD) Persiapan Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 di Angkringan Joko Jatinom.

Hadir dalam FGD tersebut Bakesbangpol, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kominfo, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar. 

“Seluruh instansi menyambut baik imbauan penurunan baliho tersebut,” ujar Masrukin. 

Masrukin berharap imbauan tersebut benar-benar dilaksanakan. Jika tidak, pihaknya akan mengambil sikap tegas.

“Apabila setelah imbauan ini masih didapati adanya baliho, aplikasi, media sosial, website di lingkup Pemerintah yang memuat petahana yang mencalonkan diri, Bawaslu Kabupaten Blitar akan menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran,” terangnya. (mr)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan