WATES, BlitarRaya.com – Polisi Blitar, Rabu (2 Oktober 2024) siang, melakukan penggrebekan pada sebuah tempat yang dilaporkan oleh masyarakat menjadi tempat judi sabung ayam di Dusun Banyuurip, Desa Mojorejo, Kec Wates.
“Pas digerebek, ternyata engga ada yang sabung ayam. Hanya tinggal bekas-bekasnya saja,” ujar Kasie Humas Polres Blitar, Ipda Putut Iswahyudi, Jumat (4 Oktober 2024), dengan penasaran.
Menurut Putut, giat penggrebekan itu dilakukan setelah polisi pada pagi, mendapat laporan ada kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut.
“Rabu pagi, kami menerima laporan masyarakat tentang adanya giat judi sabung ayam di lokasi tersebut. Siang kami langsung bergerak. Sampai di lokasi, ternyata tidak ada. Sepertinya, mereka sudah tahu kami akan datang, sehingga mereka pergi lebih dulu sebelum kami datang,” ujar Putut.
Menurut Putut, tempat yang digerebek tersebut berupa bangunan dengan atap semi permanen dari terpal, bambu, dan kurungan ayam, yang mungkin telah digunakan untuk sabung ayam.
Karena sudah tidak ada lagi giat judi sabung ayam di tempat tersebut, ujar Heri, polisi pun lantas mengumpulkan barang-barang bekas sabung ayam yang ditemui di situ, dan kemudian membakarnya sekaligus dengan tempatnya.
“Tempat tersebut hanya berupa lahan kosong dengan bangunan semi permanen,” ujarnya.
Menurut Putut, meski gagal menemukan bukti adanya judi sabung ayam di lokasi tersebut, polisi akan tetap melakukan pengecekan dan melakukan patroli untuk memantau lokasi itu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, di tempat tersebut sudah sejak 30 September 2024 tidak ada lagi judi sabung ayam,” ujar Putut memelas.
Sesuai dengan peraturan daerah di Kabupaten Blitar, judi dilarang dilakukan di masyarakat. Termasuk juga dengan judi sabung ayam. (hyu)