GARUM, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memutuskan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Blitar.
Kelima anggota PPK itu dianggap melanggar kode etik karena menghadiri acara yang juga dihadiri oleh Abdul Ghoni, salah satu pasangan calon dengan nomor urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino mengatakan tim pemeriksa KPU Kabupaten sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. “Keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam yang dilakukan tim pemeriksa dari divisi hukum dan pengawasan, serta diputuskan melalui rapat pleno,” ujar Sugino, Jumat (11 Oktober 2024).
Kelima anggota PPK Kabupaten Blitar itu dianggap telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Dari keputusan ini, menjadi peringatan kepada penyelenggara Pemilu untuk hendaknya tidak menghadiri atau menghindari pertemuan yang bisa menimbulkan kesan publik adanya pemihakan terhadap peserta Pemilu tertentu,” ujar Sugino.
Dalam keputusan ini KPU Kabupaten Blitar mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1357 Tahun 2024 tentang sanksi pelanggaran etik anggota PPK pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024. “Untuk memutuskan kasus ini, KPU telah memanggil para pihak yang bersangkutan. Kelima orang itu telah mengakui bahwa mereka ada dalam video tersebut,” ujar Sugino.
Sebelumnya, terlihat 5 orang anggota PPK Kabupaten Blitar itu menghadiri acara temu Alumni PPMI dalam kegiatan Istighosah. Kehadiran 5 anggota PPK itu menjadi dipertanyakan karena di acara itu juga hadir Calon Wakil Bupati Blitar Abdul Ghoni yang sedang mengikuti proses Pilkada. Kehadiran itu dianggap tindakan yang kurang etis, meskipun pada saat itu belum ada penetapan pasangan calon resmi. (hyu)