Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:29 WIB
35 C
Blitar

Soal Pertemuan BPD dengan Rini-Ghoni: Bawaslu Sebut Tak Ada Larangan, Kubu Rijanto-Beky Tak Setuju

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar buka suara terkait pertemuan ketua dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blitar dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rini Syarifah-Abdul Ghoni.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran, Masrukin, mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya peraturan dan perundangan yang melarang unsur pimpinan dan anggota BPD untuk bersikap partisan (berpihak) kepada salah satu pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Kami sudah melakukan kajian terhadap peraturan dan perundangan terkait posisi BPD dalam Pilkada dalam dua hari ini, dan tidak ada larangan bagi unsur BPD untuk berpihak, berpihak secara terbuka,” kata Masrukin kepada BlitarRaya.com, Jumat (11 Oktober 2024).

Yang dilarang, lanjut Masrukin, adalah menjadi pengurus parpol (partai politik) sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pernyataan Masrukin merupakan tanggapan atas pemberitaan di sejumlah media tentang adanya pertemuan ketua dan perwakilan BPD se-Kabupaten Blitar dengan pasangan calon petahana Pilkada Kabupaten Blitar Rini Syarifah-Abdul Ghoni di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar, pada Selasa, 8 Oktober 2024 malam.

Masrukin menyebut hingga kini Bawaslu Kabupaten Blitar belum menerima laporan terkait pertemuan antara ketua dan perwakilan BPD se-Kabupaten Blitar dengan pasangan Rini-Ghoni tersebut.

Meski begitu, tutur Masrukin, Bawaslu telah mengkaji beberapa undang-undang (UU) dan peraturan turunannya, misalnya UU tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Desa. “Juga peraturan KPU dan lain sebagainya,” tambahnya.

Masrukin lalu menyebut Pasal 26 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang berisi sejumlah poin larangan bagi anggta BPD, antara lain merangkap menjadi kepala desa, merangkap menjadi anggota DPR atau DPRD, dan larangan menjadi pengurus partai politik.

Ditanya bukankah sumber dana operasional dan gaji anggota BPD berasal dari APBDes, Masrukin mengaku tidak mengetahuinya.

Beda Pendapat

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Rijanto-Beky Herdihansah, Miftahul Huda, berbeda pendapat dengan Bawaslu. Menurutnya, anggota BPD sebagai bagian dari perangkat desa harus bersikap netral. 

Hal itu, kata Huda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Huda juga menyebut Pasal 10 dan 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi Undang-Undang. 

Ia juga merujuk Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Biaya operasional dan gaji anggota BPD berasal dari APBDes. APBDes berasal dari APBD dan APBN. Jadi jelas anggota BPD adalah perangkat desa yang harus bersikap netral,” ujarnya kepada BlitarRaya.com, Jumat.

Namun begitu, Huda mengaku pihaknya juga berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan Rini Syarifah selaku petahana yang melakukan upaya mobilisasi dukungan ASN dan perangkat desa sebagai sebuah pelanggaran tersendiri.

“Hari Senin (14 Oktober 2024) nanti kami akan laporkan masalah ini ke Bawaslu,” ungkapnya. 

Pengakuan Ketua Paguyuban BPD

Adanya pertemuan antara petahana Rini Syarifah dan calon wakil bupati Abdul Ghoni dengan ketua dan perwakilan BPD itu dibenarkan oleh Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Blitar Abdul Syukur.

Menurut Syukur, sebenarnya agenda pertemuan yang dihadiri sekitar 100 ketua dan perwakilan BPD itu adalah penyampaian aspirasi BPD yang masuk melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ditanya apakah ketua dan perwakilan BPD menyepakati dukungan mereka kepada pasangan Rini-Ghoni, Syukur mengiyakan.

“Nggih sepakat nek masalah sepakat’e. Nanti di lapangan perlu di cross-check. Mugo-mugo yo (semoga ya) sepakat. Tapi insyaallah yo sepakat,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (9 Oktober 2024).

BlitarRaya.com juga menerima video dari Tim Pemenangan pasangan calon rival, Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) yang merekam berlangsungnya pertemuan tersebut, di mana Rini Syarifah, atau yang biasa menyebut dirinya Mak Rini, meminta dukungan dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

“Saya Mak Rini dan Mas Ghoni mohon doa restu panjenengan, mohon dukungan panjenengan karena kami butuh mengabdikan diri di Kabupaten Blitar ini sungguh dari dukungan panjenengan,” tutur Mak Rini sebagaimana dikutip dari video berdurasi 6 menit 23 detik itu.

Rini lalu mengutarakan sejumlah klaim tentang keberhasilannya selama 3,5 tahun mendorong percepatan pembangunan meskipun pada awal kepemimpinannya terjadi wabah Covid-19.

Di bagian akhir sambutannya, Rini beberapa kali meminta kesiapan ketua dan perwakilan BPD mendukung dirinya dan Abdul Ghoni pada Pilkada 2024 yang akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2024-2029.

“Mudah-mudahan bisa kami suarakan, kami betul-betul bisa menerima aspirasi panjenengan. Insyaallah ya bapak-ibu. Yang penting berjuang dulu nggih,” ujarnya disambut jawaban dari mereka yang hadir dengan “nggih” dan “siap”.

“Siap berjuang nggih? Lanjutkan? Dua periode, siap? Deal nggih? Alhamdulillah bapak-ibu,” pinta Rini dijawab dengan “siap”, “lanjut”, “siap”, dan “deal” oleh mereka yang hadir.

Sebelum menutup sambutannya, Rini menyebut Ghoni sebagai “wonge pusat”. Karenanya, klaim Rini, Ghoni akan bisa membawa anggaran dari pusat (APBN) ke daerah.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2 Rini Syarifah-Abdul Ghoni, Muhammad Rifa’i, tidak menjawab permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor telepon selulernya.

Rini Syarifah, 47 tahun, adalah Bupati Blitar periode 2020-2024 yang kembali maju ke Pilkada Kabupaten Blitar 2024 dengan menggandeng Abdul Ghoni, 28 tahun, mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar itu akan melawan Rijanto, Bupati Blitar periode 2016-2021 yang dikalahkan Rini Syarifah pada Pilkada 2020. 

Pada Pilkada 2024, Rijanto yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menggandeng crazy rich Blitar Beky Herdihansah sebagai calon wakil bupati. (asp, mr)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan