Minggu, 24 November 2024 | 17:10 WIB
28.8 C
Blitar

FAQs Pilkada 2024: Debat Terbuka Antar-Pasangan Calon

BlitarRaya.com – Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQs) terkait aturan debat antar-paslon berdasarkan PKPU tersebut:

Tips: Klik tombol pertanyaan untuk membuka jawaban. Klik lagi untuk menyembunyikan jawaban.
Siapa penyelenggara debat? Dari mana dananya?

Debat publik/terbuka antar-paslon merupakan salah satu dari beberapa metode kampanye yang difasilitasi KPU (provinsi/kabupaten/kota) dan didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Metode lain yang juga difasilitasi KPU dan didanai APBD adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog,  penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, serta iklan media massa cetak dan media massa elektronik. [Pasal 18]

Berapa kali debat dilaksanakan?

Debat publik/terbuka antar-paslon difasilitasi KPU paling banyak 3 (tiga) kali. [Pasal 19]

Di mana tempat debat?

Debat publik/terbuka antar-paslon diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. [Pasal 19]

Apakah debat disiarkan melalui media?
  • Debat publik/terbuka antar-paslon disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik, dan dapat disiarkan melalui Lembaga Penyiaran Swasta yang memiliki izin penyiaran. [Pasal 20]
  • Penyiaran debat publik/terbuka antar-paslon diutamakan untuk lembaga penyiaran lokal. [Pasal 20]
  • Debat publik/terbuka antar-paslon dapat disiarkan ulang pada masa kampanye. [Pasal 20]
Siapa moderator debat?

Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon. Pemilihan dilakukan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim kampanye. [Pasal 21]

Apa yang tidak boleh dilakukan moderator debat?

Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap paslon. [Pasal 21]

Apa saja materi debat?
  • Materi debat adalah visi, misi, dan program paslon dalam rangka (a) meningkatkan kesejahteraan masyarakat, (b) memajukan daerah, (c) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, (d) menyelesaikan persoalan daerah, (e) menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, dan (f) memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
  • Materi debat paslon mengacu pada materi kampanye dan program paslon.
Apakah paslon boleh mewakilkan kepada orang lain?

Tidak. Paslon harus hadir dalam debat, tidak boleh mendelegasikan kepada orang lain. [Pasal 19]

Bagaimana jika paslon berhalangan hadir?
  • KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka. [Pasal 19]
  • Paslon yang berhalangan hadir karena melaksanakan ibadah harus membuktikannya dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan debat. [Pasal 19]
  • Paslon yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan harus membuktikannya dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan debat. [Pasal 19]
Bagaimana jika paslon secara sah menolak mengikuti debat?

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. [Pasal 19]

Demikian FAQs tentang aturan debat antar-paslon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. (mr)


Baca juga:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan