Seorang warga berinisial DN (39), asal Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, harus menanggung akibat ganda usai membeli sapi curian. Bukan saja harus kehilangan jari lantaran terlilit tali sapi yang berontak, ia akhirnya ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian sebagai penadah barang curian.