BLITAR, Blitarraya.com — Seorang pria berinisial IN (42) dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan selama 5 tahun terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Saat ini warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, itu ditahan di Polres Blitar Kota. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Iptu Samsul Anwar, Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, mengatakan, IN telah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2019, tidak lama setelah ia menikah dengan ibu korban.
Menurut Samsul, IN telah melakukan tindakan seksual terhadap anak tirinya berulang kali selama lima tahun terakhir, baik di rumah maupun di hotel. Di rumah, tindakan tersebut biasanya dilakukan pada malam hari ketika ibu korban sedang tidur.
Tindakan tersebut, kata Samsul, dilakukan IN sejak korban masih berumur 12 tahun. Saat ini korban berusia 17 tahun dan sedang menjadi pelajar tingkat SMA di sebuah sekolah.
Adapun ibu korban, lanjut Samsul, sebenarnya adalah istri IN, yang sebelumnya diceraikan dan kemudian dinikahi lagi. Perceraian itu terjadi beberapa tahun sebelum ia melahirkan korban.
Ibu korban kemudian menikah dengan pria lain dan melahirkan korban. Namun, ketika korban berusia 12 tahun, ibu korban bercerai dari ayah korban dan kembali bersama dengan IN.
Untuk memuluskan tindakannya, IN merekayasa terapi palsu kepada korban. Menurut Samsul, siasat itu dimulai saat korban tidur, IN mengolesi kulit korban dengan asam sulfat atau air aki. Tindakan ini menyebabkan rasa gatal pada tubuh korban.
Setelah itu, kata Samnsul, IN memberitahu korban dan ibu korban bahwa rasa gatal itu disebabkan oleh guna-guna yang dikirimkan ayah korban kepada korban. IN kemudian meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara untuk menghilangkan guna-guna tersebut adalah dengan melakukan hubungan seksual dengannya.
Lalu terjadilah pencabulan itu. Selama 5 lamanya korban diam saja atas aksi ayah tirinya tersebut. Namun, setelah pencabulan terakhir IN pada awal Februari, korban memutuskan untuk melaporkan IN kepada kakeknya, Suratin (63).
“Pada 16 Februari lalu, Suratin melapor ke Polres Blitar Kota dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim,” ungkap Samsul.
Polisi menjerat IN dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Samsul menyebut IN berpotensi mendapatkan hukuman penjara 15 tahun plus tambahan sepertiga dari hukuman yang ditetapkan karena sebagai orangtua, IN seharusnya melindungi anaknya. (asp)